Pengadaan RSUD Anuntaloko Parigi Disorot DPRD Parimo Usai Temuan BPK

PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, membahas sejumlah temuan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, Senin, 9 Februari 2026.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, H. Wardi, tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan BPK terkait beberapa kegiatan pengadaan, di antaranya Modular Operating Theatre (MOT), kelebihan pembayaran jasa medis, serta perjalanan dinas.

Baca Juga: Pemda Parimo Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Temuan BPK

“Kami mendorong agar pengembalian anggaran atas temuan-temuan ini dapat segera direalisasikan sesuai rekomendasi BPK,” kata dia.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat temuan pada pengadaan MOT yang diduga mencantumkan penganggaran alat dan barang, yang tidak termuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dengan nilai temuan mencapai kurang lebih Rp900 juta.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran jasa medis di RSUD Anuntaloko Parigi dengan nilai sekitar Rp200 juta.

“Untuk temuan perjalanan dinas, seluruhnya sudah dikembalikan,” ujarnya.

Wardi menambahkan, khusus temuan jasa medis, pihak RSUD Anuntaloko Parigi dalam rapat memberikan penjelasan, bahwa kelebihan bayar terjadi akibat kesalahan pembagian anggaran antara jasa medis dan obat-obatan.

“Seharusnya pembagiannya 40 persen untuk jasa medis dan 60 persen untuk obat-obatan, namun pelaksanaannya terbalik. Akibatnya terjadi kelebihan sekitar 20 persen pada anggaran jasa medis,” jelasnya.

Menurut dia, pihak RSUD Anuntaloko Parigi telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian anggaran temuan tersebut ke kas daerah.

Baca Juga: Rapat Pansus DPRD Parimo Membahas Temuan BPK Digelar Tertutup

“Sesuai komitmen mereka, pengembalian akan dituntaskan dan disetorkan ke kas daerah,” tegasnya.

Ia berharap, seluruh proses pengembalian dapat diselesaikan sebelum 24 Februari 2026, mengingat batas waktu pelaporan hasil kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar