PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah menggelar asesmen uji kompetensi bagi 95 penyidik dan penyidik pembantu sebagai langkah penyesuaian terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Sejak 2 Januari 2026, proses penyelidikan dan penyidikan memasuki babak baru. Ini menuntut kita untuk segera melakukan pembenahan dan penyesuaian,” tegas Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf saat membacakan sambutan Kapolda Irjen Pol Endi Sutendi di Kota Palu, Rabu, 11 Februari 2026.
Baca Juga: KUHP–KUHAP Baru Berlaku, Aparat Penegak Hukum di Parimo Antisipasi Perbedaan Tafsir
Ia menekankan, perubahan regulasi tersebut mengharuskan penyidik memiliki pemahaman teknis yang kuat serta kemampuan administrasi penyidikan yang sesuai prosedur.
Sertifikasi, kata dia, menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan kualitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Jumlah penyidik dan penyidik pembantu yang belum bersertifikat masih cukup banyak. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kuantitas sekaligus kualitas penyidik yang tersertifikasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wakapolda Helmi juga mengingatkan pentingnya bekerja dengan hati nurani, profesional, dan menjunjung tinggi integritas agar setiap proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan serta meningkatkan kepercayaan publik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut asesmen ini sebagai bentuk komitmen institusi dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang reserse.
“Kegiatan ini sangat strategis untuk memastikan setiap penyidik memiliki kemampuan, pengetahuan, serta integritas yang memadai dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” katanya.
Baca Juga: Pemda Parimo Belum Miliki PPNS Penegak Perda
Asesmen yang menghadirkan Tim Asesor Bareskrim Polri tersebut, diikuti peserta dari jajaran Reserse Kriminal Umum, Reserse Kriminal Khusus, Reserse Narkoba, serta Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah.
Melalui sertifikasi ini, Polda Sulawesi Tengah menargetkan penanganan perkara yang semakin profesional, transparan, dan selaras dengan kerangka hukum terbaru.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar