the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Parimo Belum Miliki PPNS Penegak Perda

the OPINIbythe OPINI
16 Oktober 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 Oktober 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemda Parimo Belum Miliki PPNS Penegak Perda

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parimo, Ade Prasetya. (Foto : Basrul Idrus)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penegak Peraturan Daerah (Perda), khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) setempat.

“Kalau ada pelanggaran terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang sudah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sulit kami proses karena tidak memiliki PPNS,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parimo, Ade Prasetya, di Parigi, Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca Juga : Berikut Penjelasan Dinas PUPRP Parimo Soal Aplikasi SIMBG

Menurutnya, Dinas PUPRP hanya memberikan sanksi pembinaan dan administrasi kepada masyarakat yang telah membangun tanpa melakukan permohonan PBG terlebih dahulu.

Sementara, untuk sanksi yang mengarah ke pidana tidak dapat dilakukan, karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut belum memiliki PPNS.

“Sanksi terberat yang selama ini dilakukan kami, hanya sampai pada menahan IMB masyarakat yang kami temukan melanggar,” kata dia.

Kemudian, untuk penertiban berupa pembongkaran bangunan, juga tidak serta merta dapat dilakukan tanpa Perda yang mengatur tentang hal tersebut.

Perda itu kata dia, belum juga dimiliki Pemda Parimo. Sehingga, pihaknya berencana akan mengusulkan penyusunan regulasi tersebut.

Dia pun mengaku, telah mengusulkan penganggaran untuk Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPNS kepada Pemda setempat, namun hingga saat ini belum direalisasikan.

Baca Juga : Wabup Badrun Sampaikan Raperda APBD 2023 dan Raperda PBG

“Keberadaan PPNS itu penting. Apalagi kami sebagai OPD pengawasan beberapa Perda yang telah disahkan sebelumnya,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasPUPRP#IMB#OPD#parigimoutong#PBG#Pemda#Perda#PPNS#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024, Kemendagri Serahkan DAK2 ke KPU

Next Post

Eva Bande Soroti Lahan Pertanian Indonesia yang Terus Menyusut

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 29 km BaratLaut POHUWATO-GORONTALO

12 Oktober 2026
Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d