Pemda Parimo Belum Miliki PPNS Penegak Perda

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penegak Peraturan Daerah (Perda), khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) setempat.

“Kalau ada pelanggaran terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang sudah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sulit kami proses karena tidak memiliki PPNS,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parimo, Ade Prasetya, di Parigi, Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca Juga : Berikut Penjelasan Dinas PUPRP Parimo Soal Aplikasi SIMBG

Menurutnya, Dinas PUPRP hanya memberikan sanksi pembinaan dan administrasi kepada masyarakat yang telah membangun tanpa melakukan permohonan PBG terlebih dahulu.

Sementara, untuk sanksi yang mengarah ke pidana tidak dapat dilakukan, karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut belum memiliki PPNS.

“Sanksi terberat yang selama ini dilakukan kami, hanya sampai pada menahan IMB masyarakat yang kami temukan melanggar,” kata dia.

Kemudian, untuk penertiban berupa pembongkaran bangunan, juga tidak serta merta dapat dilakukan tanpa Perda yang mengatur tentang hal tersebut.

Perda itu kata dia, belum juga dimiliki Pemda Parimo. Sehingga, pihaknya berencana akan mengusulkan penyusunan regulasi tersebut.

Dia pun mengaku, telah mengusulkan penganggaran untuk Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPNS kepada Pemda setempat, namun hingga saat ini belum direalisasikan.

Baca Juga : Wabup Badrun Sampaikan Raperda APBD 2023 dan Raperda PBG

“Keberadaan PPNS itu penting. Apalagi kami sebagai OPD pengawasan beberapa Perda yang telah disahkan sebelumnya,” pungkasnya.

Komentar