Residivis Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Ungkap 5 TKP

PARIMO, theopini.idUpaya pelarian seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JM (31) berakhir di Desa Lakoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, pada Selasa, 24 Februari 2026.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengungkap sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah berbeda.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), IPTU Anugerah Tarigan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus curanmor di wilayah hukum Polres Parimo.

“Pelaku JM kami amankan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Parimo,” ujar IPTU Anugerah Tarigan, Rabu, 25 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, JM mengaku telah beraksi di lima TKP, yakni satu kasus di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, tiga kasus di Kota Palu, serta satu kasus pencurian handphone di Kecamatan Kasimbar.

Salah satu korban, Anggi Anastasia Wohon (25), warga Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, mengalami kerugian sekitar Rp21.700.000. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, dan satu unit handphone merek Oppo.

IPTU Anugerah Tarigan menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengamati situasi sekitar kendaraan korban.

Dalam beberapa kejadian, JM berpura-pura mengenal korban untuk mengelabui keadaan. Saat korban lengah dan meninggalkan kunci motor di atas meja, pelaku langsung mengambil kunci dan membawa kabur kendaraan.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan baru selesai menjalani masa hukuman beberapa waktu lalu. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Parimo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kriminal serupa.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar