the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Remisi Idulfitri 2026, 224 Wabin Lapas Parigi Terima Pengurangan Hukuman

the OPINIbythe OPINI
21 Maret 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Maret 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Remisi Idulfitri 2026, 224 Wabin Lapas Parigi Terima Pengurangan Hukuman

Kalapas Kelas III Parigi, Fentje Mamirahi menyerahkan berita acara remisi saat momen perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu, 21 Maret 2026. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id — Sebanyak 224 Warga Binaan (Wabin) Lapas Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, taat mengikuti program pembinaan, serta mematuhi tata tertib,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Parigi, Fentje Mamirahi, Sabtu, 21 Maret 2026.

Pemberian remisi, merupakan bagian dari kebijakan pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat.

Fentje menyampaikan, Idulfitri menjadi momentum penting bagi Wabin untuk melakukan refleksi dan perubahan diri.

Baca Juga

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

“Idulfitri adalah momentum perubahan. Setelah sebulan penuh menahan diri, hari ini kita merayakan kembalinya fitrah manusia,” tambahnya.

Dari total penerima remisi, sebanyak 223 orang memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara satu orang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas.

Adapun rincian besaran remisi meliputi 15 hari bagi 32 orang, satu bulan bagi 156 orang, dan dua bulan bagi lima orang.

Remisi diberikan kepada Wabin yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, memiliki kelengkapan administrasi, berkelakuan baik, serta taat terhadap aturan selama menjalani pembinaan.

Pembacaan keputusan remisi ini, dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi, Moh. Puja Syafaat, usai pelakanaan Salat Id Idulfitri di Lapas Kepala III Parigi.

Dalam kesempatan tersebut, Fentje juga berpesan kepada Wabin yang menerima remisi agar menjadikannya sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri. Sementara bagi yang belum menerima, diimbau tetap semangat mengikuti proses pembinaan.

“Teruslah berproses, karena setiap perbaikan diri pasti akan membuahkan hasil,” pungkasnya.

Pihak lapas turut mengapresiasi dedikasi para petugas yang tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, termasuk di momen hari raya, dengan tetap mengedepankan pelayanan yang humanis.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #LapasKelasIIIParigi#parigimoutong#Sulteng#WabinLapasKelasIIIParigi
ShareSendTweet
Previous Post

Khutbah Id Idulfitri di Parimo Tekankan Kepedulian terhadap Anak Yatim

Next Post

Open House Idulfitri Bupati Parimo Jadi Ruang Kebersamaan Lintas Elemen

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

25 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026
BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Ikuti Konsultasi Daring Pariwara Antikorupsi KPK

Pemda Parimo Ikuti Konsultasi Daring Pariwara Antikorupsi KPK

23 Juli 2026
Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

25 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026
Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

21 Juli 2026
Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

24 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In