PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah menekankan, peningkatan kualitas pengelolaan anggaran melalui evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang melibatkan seluruh jajaran pengelola keuangan, Selasa, 7 April 2026.
“Melalui kegiatan analisa dan evaluasi ini, kita ingin melihat sejauh mana pengelolaan anggaran di masing-masing satker berjalan dengan baik, sekaligus mencari solusi terhadap kendala yang dihadapi,” ujar Kabidkeu Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Dr. Taharudin.
Kegiatan yang digelar Bidang Keuangan (Bidkeu) di Kota Palu tersebut, diikuti bendahara Satuan Kerja (Satker), operator IKPA, serta operator Ren Mapolda. Sementara jajaran Polres se-Sulawesi Tengah turut mengikuti secara daring.
Dalam pemaparannya, Taharudin menyebut, capaian IKPA Polri secara nasional saat ini berada di peringkat kedua setelah Kementerian Keuangan. Sementara itu, Polda Sulawesi Tengah menempati posisi ke-16 dari 39 Polda di Indonesia.
“Capaian ini cukup baik, namun masih perlu ditingkatkan melalui koordinasi dan kerja sama yang lebih optimal dari seluruh jajaran,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengelolaan anggaran yang baik menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Untuk itu, para bendahara dan operator diminta meningkatkan ketelitian, kedisiplinan, serta profesionalisme.
“Saya berharap para bendahara dan operator pengelola anggaran di setiap satker dapat terus meningkatkan kompetensi dan menjaga akuntabilitas, sehingga kinerja IKPA Polda Sulteng bisa lebih baik lagi ke depan,” tegasnya.
Selain evaluasi anggaran, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi hak-hak personel Polri melalui pemaparan dari sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan KPPN Palu, PT Asabri (Persero) Cabang Palu, serta BPJS Kesehatan.
Materi yang disampaikan meliputi pengelolaan anggaran, jaminan sosial, hingga layanan kesehatan bagi anggota Polri dan keluarganya, sebagai upaya meningkatkan pemahaman personel terhadap hak dan perlindungan yang mereka miliki.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar