BANGGAI, theopini.id – Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, H. Amirudin menegaskan, pentingnya peran pejabat fungsional dalam memperkuat tata kelola investasi daerah, khususnya dalam menciptakan sistem pelayanan yang profesional dan berdaya saing.
“Jabatan fungsional memiliki makna yang sangat strategis, bahkan kita diminta agar ke depan lebih banyak fungsional daripada struktural,” ujar Bupati Amirudin saat pengukuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal, Rabu, 8 April 2026.
Menurutnya, kehadiran pejabat fungsional di bidang penanaman modal menjadi kunci dalam memastikan proses perizinan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Serta mampu menjadi fasilitator dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah kita yang akhir-akhir ini cukup berkembang pesat,” tambahnya.
Pengukuhan yang berlangsung di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai tersebut, menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banggai dalam memperkuat sumber daya manusia di sektor strategis, khususnya pelayanan investasi.
Sebanyak delapan pejabat resmi dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 800.1.3.3/550/BKPSDM, yakni Agus Sampe, Fatmawati Laruma, Rahmawati Galuga, Vivi Indrayani, Vivi Olivia Lauw, Suratmi S. Medang, Fadliyah Nur, dan Jusril Basri HI Dahlan.
Bupati Amirudin mengingatkan, pentingnya integritas, profesionalisme, serta kemampuan adaptasi para pejabat dalam menghadapi dinamika pelayanan publik yang terus berkembang.
Melalui penguatan jabatan fungsional ini, pemerintah daerah berharap pelayanan di bidang penanaman modal semakin optimal serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat membuka peluang investasi yang lebih luas, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar