the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

PETI Karya Mandiri Disidang, Peran 9 Terdakwa Mulai Terungkap di Pengadilan

the OPINIbythe OPINI
18 April 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 April 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Berkas Kasus Dugaan Penipuan Dua Tersangka di Parimo Dikembalikan Jaksa ke Penyidik

Kasi Intel Kejari Parimo, Rony Gunawan Hotman. (Foto: IST)

Baca Juga

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PARIMO, theopini.id – Proses hukum kasus tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mulai memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

Sebanyak sembilan terdakwa, kini duduk di kursi pesakitan untuk mengurai peran masing-masing dalam aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut.

“Agenda saat itu adalah pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, Rony Hotman Gunawan, Jum’at, 17 April 2026.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi Kelas II pada Kamis, 16 April 2026 itu, diawali dengan verifikasi identitas para terdakwa sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

Dalam perkara nomor 62/Pid.Sus-LH/2026/PN Prg, sembilan terdakwa masing-masing berinisial TK, WEH, MFIR, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP didakwa melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin.

Aktivitas tersebut, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan ekosistem di wilayah setempat.

Kasus ini, merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah di lokasi tambang Desa Karya Mandiri, pada 22 Januari 2026

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sembilan orang yang kini menjadi terdakwa, serta menyita dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.

Selain alat berat, berbagai perlengkapan teknis seperti talang, alat pendulangan, dan peralatan pengolahan material tambang turut disita sebagai barang bukti.

“Sidang kedua akan dilanjutkan Kamis pekan depan, 23 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Rony.

Proses persidangan ini, diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan para terdakwa, termasuk potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusTambangIlegal#KejariParimo#parigimoutong#PETIKaryaMandiri#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kejurnas Drag Bike di Palu Dongkrak Ekonomi Lokal, Diikuti Lebih 1.000 Peserta

Next Post

Status Lahan Koperasi Tersendat, Aspirasi Warga Beka Disampaikan ke DPR RI

the OPINI

the OPINI

Related Posts

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

17 Oktober 2026
Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

16 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Dimutasi Jadi Wakapolresta Palu

11 Oktober 2026
RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d