Gagalkan Peredaran Narkoba, Polisi Sita 1 Kg Sabu di Banggai

BANGGAI, theopini.idPolres Banggai, Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba, setelah menangkap empat terduga pelaku dan menyita sabu seberat 1,129 kg, Rabu dini hari, 22 April 2026.

“Kami berhasil mengamankan para pelaku di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi Pagimana dengan barang bukti 20 ball berisikan 1.129,0 gram sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam keterangan tertulisnya, Rabu

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial MB (50) alias D, RS (39) alias K, dan RM (36) alias N yang merupakan warga Kecamatan Bualemo, serta AP (42) warga Kecamatan Luwuk Selatan.

BACA JUGA:  Kisruh Jembatan Tanggap Darurat Bencana BPBD Parimo

AKP Hamid mengungkapkan, barang bukti sabu dalam jumlah besar itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, satu pak plastik bening, empat unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba, serta satu unit mobil Avanza.

Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

BACA JUGA:  Berikut 37 Kasus Narotika Diungkap Polres Parimo Sepanjang 2023

Baca berita lainnya di Google News

Komentar