PARIMO, theopini.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memproyeksikan belanja daerah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1.733.722.003.006.
Angka tersebut lebih besar dibandingkan proyeksi pendapatan daerah yang mencapai Rp1.694.982.873.900.
“Proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1.694.982.873.900,” kata juru bicara Banggar DPRD Parimo, Muhammad Basuki, saat membacakan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Parimo, Kamis malam, 3 September 2026.
Dalam laporan tersebut, proyeksi pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp243.290.930.539, pendapatan transfer Rp1.450.521.797.354, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.170.144.007.
Sementara itu, proyeksi belanja daerah mencapai Rp1.733.722.003.006.
Belanja tersebut, terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.489.211.335.430, belanja modal Rp51.318.305.755, belanja tidak terduga Rp9.670.000.000, serta belanja transfer Rp183.522.361.821.
Untuk pembiayaan daerah, Banggar mencatat proyeksi penerimaan pembiayaan sebesar Rp41.739.129.106. Adapun proyeksi pembiayaan netto mencapai Rp38.739.129.106.
Dalam laporannya, Banggar menjelaskan KUA-PPAS perubahan APBD 2026 memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah. Dokumen tersebut, menjadi instrumen untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah.
Sinergitas itu, juga diarahkan untuk memperkuat pembangunan antardaerah dan antarwilayah serta antarsektor pembangunan.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan berbagai sumber daya secara efisien guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, Banggar mencatat arah kebijakan ekonomi daerah tidak terlepas dari dinamika perkembangan ekonomi global, nasional, maupun kondisi perekonomian Sulawesi Tengah.
Begitu pula dengan kebijakan keuangan daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Menurut Banggar, potensi sumber daya daerah perlu terus digali mengingat kebutuhan pembangunan daerah ke depan masih bersifat fluktuatif.
“Untuk itu, kebijakan keuangan daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan harus disusun secara konsisten dengan perencanaan pembangunan daerah,” kata Mohammad Basuki.
Dokumen KUA-PPAS perubahan APBD 2026, selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Penyusunan tersebut, dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Parimo dan DPRD.
Banggar berharap hasil pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara 2026 dapat memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna.
“Semoga hasil pembahasan Badan Anggaran tentang kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2026 mendapat persetujuan dalam rapat paripurna,” ujar Basuki.
Dalam kesempatan itu, Banggar juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Parimo atas upaya dan kerja sama dalam penyajian dokumen KUA-PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Banggar juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Parimo atas kerja sama dalam penyajian dokumen KUA-PPAS perubahan Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
















