GORONTALO, theopini.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo resmi menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perdana bagi koperasi tambang rakyat.
Izin tersebut, diberikan kepada Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo sebagai bagian dari upaya legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di daerah tersebut.
“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit. Ini merupakan suatu langkah maju dari upaya Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail agar penambang rakyat bisa bekerja dari sektor pertambangan khususnya emas,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, Sabtu, 23 Mei 2026.
IPR Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo, terbit pada 22 Mei 2026 dengan hak pengelolaan tambang seluas 10 hektare. Sesuai ketentuan, izin pertambangan rakyat untuk individu diberikan maksimal lima hektare, sedangkan koperasi memperoleh izin hingga 10 hektare.
Sri Wahyuni menjelaskan, keberhasilan koperasi tersebut diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha pertambangan rakyat lainnya untuk menempuh jalur legal melalui pengurusan izin resmi.
“Proses perizinan dilakukan secara online. Jika ada yang ingin ditanyakan boleh ke PMPTSP atau bertanya ke Koperasi Cahaya Dengilo sebagai koperasi percontohan,” ujarnya.
Ia menuturkan, terdapat dua tahapan utama dalam pengurusan IPR, yakni pemenuhan persyaratan dasar dan tahapan proses perizinan.
Persyaratan dasar mencakup dokumen luas wilayah berdasarkan koordinat, jenis KBLI, hingga pemenuhan PNBP jika wilayah belum memiliki RDTR.
Selain itu, pemohon juga harus mengurus PKKPR sebagai dasar penerbitan dokumen pengelolaan dampak lingkungan hidup, baik di luar maupun dalam kawasan hutan.
Sementara dalam tahap perizinan, pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah dokumen seperti NIB, KTP, NPWP, surat keterangan fiskal, surat domisili dari pemerintah desa, dokumen lingkungan hidup, hingga data koordinat wilayah pertambangan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar