the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemprov Gorontalo Terbitkan IPR Perdana untuk Koperasi Tambang Rakyat

the OPINIbythe OPINI
23 Mei 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Mei 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemprov Gorontalo Terbitkan IPR Perdana untuk Koperasi Tambang Rakyat

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gorontalo, Sri Wahyuni Matona. (Foto: IST)

Baca Juga

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

IDI Gorontalo Didorong Perluas Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Berbagai Komunitas

Gubernur Gorontalo Dorong KAHMI Beri Masukan Konkret untuk Kebijakan Daerah

GORONTALO, theopini.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo resmi menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perdana bagi koperasi tambang rakyat.

Izin tersebut, diberikan kepada Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo sebagai bagian dari upaya legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di daerah tersebut.

“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit. Ini merupakan suatu langkah maju dari upaya Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail agar penambang rakyat bisa bekerja dari sektor pertambangan khususnya emas,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, Sabtu, 23 Mei 2026.

IPR Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo, terbit pada 22 Mei 2026 dengan hak pengelolaan tambang seluas 10 hektare. Sesuai ketentuan, izin pertambangan rakyat untuk individu diberikan maksimal lima hektare, sedangkan koperasi memperoleh izin hingga 10 hektare.

Sri Wahyuni menjelaskan, keberhasilan koperasi tersebut diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha pertambangan rakyat lainnya untuk menempuh jalur legal melalui pengurusan izin resmi.

“Proses perizinan dilakukan secara online. Jika ada yang ingin ditanyakan boleh ke PMPTSP atau bertanya ke Koperasi Cahaya Dengilo sebagai koperasi percontohan,” ujarnya.

Ia menuturkan, terdapat dua tahapan utama dalam pengurusan IPR, yakni pemenuhan persyaratan dasar dan tahapan proses perizinan.

Persyaratan dasar mencakup dokumen luas wilayah berdasarkan koordinat, jenis KBLI, hingga pemenuhan PNBP jika wilayah belum memiliki RDTR.

Selain itu, pemohon juga harus mengurus PKKPR sebagai dasar penerbitan dokumen pengelolaan dampak lingkungan hidup, baik di luar maupun dalam kawasan hutan.

Sementara dalam tahap perizinan, pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah dokumen seperti NIB, KTP, NPWP, surat keterangan fiskal, surat domisili dari pemerintah desa, dokumen lingkungan hidup, hingga data koordinat wilayah pertambangan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasPMPTSPGorontalo#KoperasiProdusenCahayaSinergiDengilo#PemprovGorontalo
ShareSendTweet
Previous Post

Wagub Reny Tekankan Kemandirian dan Disiplin bagi Lulusan Al-Fahmi

Next Post

Pemprov Sulteng Prioritaskan Putra Daerah untuk Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

13 Oktober 2026
Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

13 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pendaki Perempuan Sempat Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki Berhasil Dievakuasi

Pendaki Perempuan Sempat Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki Berhasil Dievakuasi

11 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Dimutasi Jadi Wakapolresta Palu

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Dimutasi Jadi Wakapolresta Palu

11 Oktober 2026
Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

10 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d