the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemprov Gorontalo Terbitkan IPR Perdana untuk Koperasi Tambang Rakyat

the OPINIbythe OPINI
23 Mei 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Mei 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemprov Gorontalo Terbitkan IPR Perdana untuk Koperasi Tambang Rakyat

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gorontalo, Sri Wahyuni Matona. (Foto: IST)

Baca Juga

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Pemprov Gorontalo Siapkan Forum Tematik untuk Atasi Hambatan Ekspor

Parade Kostum Pahlawan di Gorontalo, Gusnar Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan Pendahulu

GORONTALO, theopini.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo resmi menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perdana bagi koperasi tambang rakyat.

Izin tersebut, diberikan kepada Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo sebagai bagian dari upaya legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di daerah tersebut.

“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit. Ini merupakan suatu langkah maju dari upaya Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail agar penambang rakyat bisa bekerja dari sektor pertambangan khususnya emas,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, Sabtu, 23 Mei 2026.

IPR Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo, terbit pada 22 Mei 2026 dengan hak pengelolaan tambang seluas 10 hektare. Sesuai ketentuan, izin pertambangan rakyat untuk individu diberikan maksimal lima hektare, sedangkan koperasi memperoleh izin hingga 10 hektare.

Sri Wahyuni menjelaskan, keberhasilan koperasi tersebut diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha pertambangan rakyat lainnya untuk menempuh jalur legal melalui pengurusan izin resmi.

“Proses perizinan dilakukan secara online. Jika ada yang ingin ditanyakan boleh ke PMPTSP atau bertanya ke Koperasi Cahaya Dengilo sebagai koperasi percontohan,” ujarnya.

Ia menuturkan, terdapat dua tahapan utama dalam pengurusan IPR, yakni pemenuhan persyaratan dasar dan tahapan proses perizinan.

Persyaratan dasar mencakup dokumen luas wilayah berdasarkan koordinat, jenis KBLI, hingga pemenuhan PNBP jika wilayah belum memiliki RDTR.

Selain itu, pemohon juga harus mengurus PKKPR sebagai dasar penerbitan dokumen pengelolaan dampak lingkungan hidup, baik di luar maupun dalam kawasan hutan.

Sementara dalam tahap perizinan, pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah dokumen seperti NIB, KTP, NPWP, surat keterangan fiskal, surat domisili dari pemerintah desa, dokumen lingkungan hidup, hingga data koordinat wilayah pertambangan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasPMPTSPGorontalo#KoperasiProdusenCahayaSinergiDengilo#PemprovGorontalo
ShareSendTweet
Previous Post

Wagub Reny Tekankan Kemandirian dan Disiplin bagi Lulusan Al-Fahmi

Next Post

Pemprov Sulteng Prioritaskan Putra Daerah untuk Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

30 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

29 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

27 Agustus 2026
Disdikbud Parimo Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Avolua

Disdikbud Parimo Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Avolua

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d