the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemprov Gorontalo Terbitkan IPR Perdana untuk Koperasi Tambang Rakyat

the OPINIbythe OPINI
23 Mei 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Mei 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemprov Gorontalo Terbitkan IPR Perdana untuk Koperasi Tambang Rakyat

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gorontalo, Sri Wahyuni Matona. (Foto: IST)

GORONTALO, theopini.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo resmi menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perdana bagi koperasi tambang rakyat.

Izin tersebut, diberikan kepada Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo sebagai bagian dari upaya legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di daerah tersebut.

“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit. Ini merupakan suatu langkah maju dari upaya Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail agar penambang rakyat bisa bekerja dari sektor pertambangan khususnya emas,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, Sabtu, 23 Mei 2026.

IPR Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo, terbit pada 22 Mei 2026 dengan hak pengelolaan tambang seluas 10 hektare. Sesuai ketentuan, izin pertambangan rakyat untuk individu diberikan maksimal lima hektare, sedangkan koperasi memperoleh izin hingga 10 hektare.

Baca Juga

Pemprov Gorontalo Siapkan Intervensi Pengembangan Bawang Merah untuk Kendalikan Inflasi

Presiden Prabowo Apresiasi Petani dan Nelayan atas Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Sri Wahyuni menjelaskan, keberhasilan koperasi tersebut diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha pertambangan rakyat lainnya untuk menempuh jalur legal melalui pengurusan izin resmi.

“Proses perizinan dilakukan secara online. Jika ada yang ingin ditanyakan boleh ke PMPTSP atau bertanya ke Koperasi Cahaya Dengilo sebagai koperasi percontohan,” ujarnya.

Ia menuturkan, terdapat dua tahapan utama dalam pengurusan IPR, yakni pemenuhan persyaratan dasar dan tahapan proses perizinan.

Persyaratan dasar mencakup dokumen luas wilayah berdasarkan koordinat, jenis KBLI, hingga pemenuhan PNBP jika wilayah belum memiliki RDTR.

Selain itu, pemohon juga harus mengurus PKKPR sebagai dasar penerbitan dokumen pengelolaan dampak lingkungan hidup, baik di luar maupun dalam kawasan hutan.

Sementara dalam tahap perizinan, pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah dokumen seperti NIB, KTP, NPWP, surat keterangan fiskal, surat domisili dari pemerintah desa, dokumen lingkungan hidup, hingga data koordinat wilayah pertambangan.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DinasPMPTSPGorontalo#KoperasiProdusenCahayaSinergiDengilo#PemprovGorontalo
ShareSendTweet
Previous Post

Wagub Reny Tekankan Kemandirian dan Disiplin bagi Lulusan Al-Fahmi

Next Post

Pemprov Sulteng Prioritaskan Putra Daerah untuk Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In