Bupati Banggai Tekankan Reforma Agraria Harus Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat

BANGGAI, theopini.idBupati Banggai, Sulawesi Tengah, H Amirudin menegaskan, pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti pada legalisasi aset semata, tetapi harus mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan akses terhadap tanah dan sumber-sumber ekonomi.

“Reforma agraria merupakan program strategis yang bertujuan menciptakan pemerataan kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan,” ujar Amirudin saat membuka Rapat Persiapan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026, Senin, 8 Juni 2026.

Menurutnya, reforma agraria menjadi instrumen penting untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap sumber daya pertanahan. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka, adil, dan berbasis data yang akurat.

“Pelaksanaan reforma agraria harus berjalan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan sehingga manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat kecil. Setiap langkah pelaksanaan harus didukung data yang akurat dan proses yang transparan,” tegasnya.

Amirudin menjelaskan, program reforma agraria tidak hanya berorientasi pada pemberian kepastian hukum atas tanah, tetapi juga harus dihubungkan dengan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan program tersebut.

Melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mengidentifikasi persoalan pertanahan serta menyusun langkah penyelesaian konflik agraria yang terjadi di masyarakat.

“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan agar berbagai hambatan di lapangan dapat ditangani dengan cepat dan program reforma agraria berjalan efektif, terarah, serta berkelanjutan,” katanya.

Bupati Amirudin juga menekankan, pentingnya optimalisasi pemerataan tanah yang menjadi objek reforma agraria.

Menurutnya, pendekatan yang menghubungkan legalisasi tanah dengan pengembangan ekonomi lokal perlu diperkuat agar program tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat.

Rapat yang digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai tersebut, membahas alokasi sasaran program, jadwal kegiatan teknis, serta pembagian tugas antarinstansi.

Seluruh peserta rapat sepakat memperkuat koordinasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Banggai pada Tahun Anggaran 2026.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar