BANGGAI, theopini.id – DPRD Banggai, Sulawesi Tengah menyatakan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Keputusan tersebut, disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai yang digelar di Ruang Sidang DPRD Banggai, Senin, 15 Juni 2026.
“Semua fraksi menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan dalam suatu keputusan bersama dengan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Banggai,” ujar Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, saat memimpin rapat paripurna.
Dalam agenda tersebut, Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, menyerahkan dokumen LKPD Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 kepada DPRD untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Furqanuddin menilai penerimaan laporan pertanggungjawaban tersebut tidak terlepas dari kerja sama yang terjalin baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal pelaksanaan APBD selama tahun anggaran berjalan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai, saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif, mulai dari proses pelaksanaan sampai pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025,” kata dia.
Menurutnya, sinergi yang terbangun antara kedua lembaga turut berkontribusi terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif, efisien, transparan, serta tetap memperhatikan aspek keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kerja sama tersebut, juga menjadi salah satu faktor yang mengantarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
“Kami berharap kerja sama antara pihak legislatif dan eksekutif dapat terjalin lebih baik lagi sehingga pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, LKPD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 terlebih dahulu dibahas oleh panitia khusus (pansus) yang terdiri atas perwakilan fraksi-fraksi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wabup Furqanuddin mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Banggai untuk terus memperkuat komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan masa depan daerah yang lebih baik.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar