PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengawal pelaksanaan dua proyek strategis daerah.
Dua proyek tersebut, yakni pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) FORNAS Hutan Kota Kaombona dan pembangunan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tahap struktur.
“Kegiatan ini merupakan langkah penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta upaya mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulawesi Tengah, Andi Ruly Djanggola, dalam keterangan resminya, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurutnya, pembangunan RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona menjadi salah satu proyek prioritas, karena berkaitan langsung dengan persiapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2027.
“Pembangunan RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona direncanakan sebagai kawasan ruang publik terpadu yang akan mendukung penyelenggaraan FORNAS Tahun 2027 di Kota Palu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kawasan seluas sekitar 30 hektare itu dirancang sebagai ruang terbuka hijau yang mengintegrasikan fungsi olahraga masyarakat, rekreasi keluarga, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi warga melalui konsep pembangunan berkelanjutan.
Sebagai salah satu lokasi yang diproyeksikan menjadi pusat kegiatan FORNAS 2027, proyek tersebut dinilai memiliki tingkat urgensi tinggi sehingga harus selesai sebelum pelaksanaan ajang nasional itu berlangsung.
“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk penguatan aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan, serta pendampingan hukum guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan,” jelas Ruly.
Selain proyek RTH Kaombona, pendampingan hukum juga diberikan terhadap pembangunan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tahap struktur.
Proyek ini merupakan bagian dari upaya penyediaan sarana pemerintahan yang representatif, aman, dan mendukung pelaksanaan fungsi legislasi daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Cikasda memaparkan berbagai aspek pelaksanaan proyek, mulai dari tahapan persiapan, dasar hukum, metode pekerjaan, mekanisme pengadaan hingga strategi pengendalian kegiatan.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui fungsi pendampingan hukum memberikan masukan dan pendapat hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil,” kata Ruly.
Ia menegaskan, pendampingan hukum sejak tahap awal merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan pembangunan berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya, sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, diharapkan kedua kegiatan strategis tersebut dapat terlaksana dengan baik, memenuhi aspek kepatuhan hukum, serta mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News





Komentar