Belanja Pegawai Capai 57 Persen APBD, Bupati Parimo Tegaskan Kinerja ASN Akan Dievaluasi

PARIMO, theopini.id Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. Erwin Burase menegaskan pentingnya kinerja dan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di tengah tantangan pengelolaan keuangan daerah.

Penegasan itu, disampaikan saat penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi 2024, sekaligus pengambilan sumpah jabatan di Auditorium Kantor Bupati Parimo, Kamis, 18 Juni 2026.

“Saat ini, belanja gaji kita sudah mencapai sekitar 57 persen dari APBD. Jika tidak dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan, maka akan berdampak pada keberlangsungan kepegawaian. Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin mempertahankan seluruh ASN dan PPPK dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, namun syarat utamanya adalah kinerja dan kedisiplinan yang nyata,” kata Erwin Burase.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat Januari 2027.

Menurutnya, pemerintah daerah harus mulai melakukan berbagai penyesuaian agar pengelolaan keuangan tetap sehat tanpa mengabaikan keberlangsungan tenaga ASN maupun PPPK yang telah mengabdi.

Untuk mendukung langkah tersebut, Bupati Erwin menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperketat pengawasan terhadap disiplin dan kinerja pegawai.

“Bagi yang melanggar aturan akan diberikan teguran. Jika tidak ada perbaikan, maka tindakan tegas harus diambil. Ini satu-satunya cara agar kita tetap bisa mengelola anggaran dengan sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Selain menyoroti kondisi fiskal daerah, ia juga mengingatkan para PNS yang baru menerima SK agar memaknai status baru mereka, sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Status sebagai PNS adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas, dedikasi, dan profesionalisme. Terus junjung tinggi enam nilai dasar ASN, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh ASN menjaga etika kerja, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan tugas.

“Ingat tugas utama kita adalah melayani masyarakat. Berikan yang terbaik dan jadilah teladan di lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay, mengatakan penyerahan SK dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan hak kepegawaian penuh kepada para pegawai yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk diangkat sebagai PNS.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar