the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Buol Dinyatakan Sah

the OPINIbythe OPINI
30 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Buol Dinyatakan Sah

Sidang praperadilan yang digelar di PN Buol, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. (Foto: IST)

BUOL, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Buol, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan seorang pria berinial AI terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buol telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik telah memenuhi aspek formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum,” kata Kabidkum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Andrie Satiagraha usai sidang.

Putusan tersebut, dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pal yang digelar di Pengadilan Negeri Buol, Senin, 29 Juni 2026. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Muhamad Ferdian Nulyansa, didampingi Panitera Pengganti Faldy Orsay Pamora, S.H.

Baca Juga

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

Permohonan praperadilan diajukan AI melalui kuasa hukumnya, Agus Imron Rosadi, S.H., M.H., untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buol.

Dalam persidangan, Termohon I adalah Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah cq Kepala Kepolisian Resor Buol cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buol/Penyidik Unit PPA Polres Buol. Sementara Termohon II adalah Kepala Kejaksaan Negeri Buol cq Jaksa Penuntut Umum.

Setelah memeriksa dalil dan alat bukti dari para pihak, hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2), yang menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap penetapan tersangka hanya menilai aspek formal, yakni apakah penyidik telah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, tanpa memasuki pokok perkara.

Hakim juga menilai,  seluruh tahapan penyelidikan telah dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari administrasi penyelidikan, serangkaian tindakan penyelidikan, hingga gelar perkara sebelum status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada tahap penyidikan, penyidik dinilai telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, melakukan penyitaan barang bukti, serta menggelar perkara sebelum menetapkan Andri Ishak sebagai tersangka.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada lebih dari tiga alat bukti yang sah, yakni keterangan para saksi, Visum et Repertum, keterangan ahli psikologi, serta barang bukti yang telah disita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buol.

Andrie mengatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, prosedural, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap putusan itu dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh jajaran agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenBuol#PNBuol#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Erwin Minta Dukungan Bappenas untuk Delapan Program Prioritas Parimo

Next Post

Wabup Parimo Ajak Semua Pihak Bersinergi Bangun Olahraga Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

17 Agustus 2026
Kasus Narkotika di Banggai Naik 15,38 Persen, Polisi Kejar Jaringan Bandar Besar

Kasus Narkotika di Banggai Naik 15,38 Persen, Polisi Kejar Jaringan Bandar Besar

15 Agustus 2026
Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba, Musnahkan 985 Gram Sabu dan Ribuan Obaya

Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba, Musnahkan 985 Gram Sabu dan Ribuan Obaya

14 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026
Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 109 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026
70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

17 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

17 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Bupati Parimo Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

HUT ke-81 RI, Bupati Parimo Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

17 Agustus 2026
Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 40 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

17 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In