Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Buol Dinyatakan Sah

BUOL, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Buol, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan seorang pria berinial AI terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buol telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik telah memenuhi aspek formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum,” kata Kabidkum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Andrie Satiagraha usai sidang.

Putusan tersebut, dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pal yang digelar di Pengadilan Negeri Buol, Senin, 29 Juni 2026. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Muhamad Ferdian Nulyansa, didampingi Panitera Pengganti Faldy Orsay Pamora, S.H.

Permohonan praperadilan diajukan AI melalui kuasa hukumnya, Agus Imron Rosadi, S.H., M.H., untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buol.

Dalam persidangan, Termohon I adalah Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah cq Kepala Kepolisian Resor Buol cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buol/Penyidik Unit PPA Polres Buol. Sementara Termohon II adalah Kepala Kejaksaan Negeri Buol cq Jaksa Penuntut Umum.

Setelah memeriksa dalil dan alat bukti dari para pihak, hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2), yang menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap penetapan tersangka hanya menilai aspek formal, yakni apakah penyidik telah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, tanpa memasuki pokok perkara.

Hakim juga menilai,  seluruh tahapan penyelidikan telah dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari administrasi penyelidikan, serangkaian tindakan penyelidikan, hingga gelar perkara sebelum status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada tahap penyidikan, penyidik dinilai telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, melakukan penyitaan barang bukti, serta menggelar perkara sebelum menetapkan Andri Ishak sebagai tersangka.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada lebih dari tiga alat bukti yang sah, yakni keterangan para saksi, Visum et Repertum, keterangan ahli psikologi, serta barang bukti yang telah disita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buol.

Andrie mengatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, prosedural, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap putusan itu dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh jajaran agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar