the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba, Musnahkan 985 Gram Sabu dan Ribuan Obaya

the OPINIbythe OPINI
14 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba, Musnahkan 985 Gram Sabu dan Ribuan Obaya

Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026, Jum'at, 14 Agustus 2026. (Foto: IST)

BANGGAI, theopini.id – Polresta Banggai, Sulawesi Tengah memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dengan mengungkap 75 kasus sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, 92 tersangka diamankan, sementara barang bukti narkotika hasil penanganan perkara turut dimusnahkan.

Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto mengatakan, 92 tersangka yang diamankan terdiri dari 82 laki-laki dan 10 perempuan. Polisi juga menyita 533 sachet sabu dengan berat total 1.515,62 gram serta 5.752 butir obat berbahaya.

“Polresta Banggai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 533 sachet sabu seberat 1.515,62 gram dan 5.752 butir obat berbahaya lainnya,” ungkap Hendri dalam konferensi pers di ruang lobi Mapolresta Banggai, Jum’at sore, 14 Agustus 2026.

Baca Juga

TMMD Buka Akses Umbele, Gubernur Sulteng Dorong Pengembangan Wilayah Kepulauan

Penumpang Asal Sultra Ditemukan Tewas di KM Tilong Kabila, Polisi Lakukan Penyelidikan

Hari Pramuka ke-65, Banggai Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

Menurutnya, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 13.273 jiwa masyarakat Kabupaten Banggai dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

“Begitupun dengan jumlah barang bukti yang diamankan, jika dirupiahkan maka bernilai Rp2.727.496.760,” urainya.

Hendri menegaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Pasal 112 dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 dan 610 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sejalan dengan pengungkapan tersebut, Polresta Banggai juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang ditangani Satresnarkoba. Pemusnahan dilakukan terhadap sabu seberat 985,58 gram dan 19.630 butir obat berbahaya (Obaya).

“Ada dua jenis narkoba yang dimusnahkan hari ini dengan cara direbus di air mendidih,” tutur Hendri.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan sesuai ketentuan Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagian barang bukti dimusnahkan lebih awal, sedangkan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan langsung oleh para tersangka yang telah diamankan dalam perkara terkait. Proses tersebut, juga disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Kalapas Kelas IIB Luwuk, perwakilan Bea Cukai, Wakapolresta Banggai Kompol Dr. Frangky J. Rey, S.H., S.Pd., M.H., jajaran pejabat utama Polresta Banggai, penasihat hukum serta awak media.

Hendri mengatakan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Peran masyarakat diperlukan untuk mendeteksi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pungkasnya.

Melalui pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Helmi Liana

Tags: #KabupatenBanggai#KombesPolHendriYulianto#PolrestaBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

TMMD Buka Akses Umbele, Gubernur Sulteng Dorong Pengembangan Wilayah Kepulauan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Konflik Agraria, Polresta Banggai Perkuat Koordinasi dengan ATR/BPN

Cegah Konflik Agraria, Polresta Banggai Perkuat Koordinasi dengan ATR/BPN

13 Agustus 2026
Polisi Tangkap Warga Kampal, 16 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita

Polisi Tangkap Warga Kampal, 16 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita

13 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Buka Ruang Kritik Media untuk Evaluasi Pelayanan Polri

Kapolda Sulteng Buka Ruang Kritik Media untuk Evaluasi Pelayanan Polri

13 Agustus 2026
Polresta Banggai Siap Dukung Pengamanan Lapas Luwuk, Koordinasi Antarinstansi Diperkuat

Polresta Banggai Siap Dukung Pengamanan Lapas Luwuk, Koordinasi Antarinstansi Diperkuat

11 Agustus 2026
Polresta Banggai Selidiki Kematian Pensiunan TNI di Hanga-hanga Permai

Polresta Banggai Selidiki Kematian Pensiunan TNI di Hanga-hanga Permai

11 Agustus 2026
Terima Aspirasi Ormas, Polres Touna Perkuat Penindakan Narkotika hingga Sabung Ayam

Terima Aspirasi Ormas, Polres Touna Perkuat Penindakan Narkotika hingga Sabung Ayam

10 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba, Musnahkan 985 Gram Sabu dan Ribuan Obaya

Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba, Musnahkan 985 Gram Sabu dan Ribuan Obaya

14 Agustus 2026
TMMD Buka Akses Umbele, Gubernur Sulteng Dorong Pengembangan Wilayah Kepulauan

TMMD Buka Akses Umbele, Gubernur Sulteng Dorong Pengembangan Wilayah Kepulauan

14 Agustus 2026
Penumpang Asal Sultra Ditemukan Tewas di KM Tilong Kabila, Polisi Lakukan Penyelidikan

Penumpang Asal Sultra Ditemukan Tewas di KM Tilong Kabila, Polisi Lakukan Penyelidikan

14 Agustus 2026
Hari Pramuka ke-65, Banggai Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

Hari Pramuka ke-65, Banggai Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

14 Agustus 2026
Pemkot Palu Percepat Tindak Lanjut 9 Program Pertanahan Bersama ATR/BPN

Pemkot Palu Percepat Tindak Lanjut 9 Program Pertanahan Bersama ATR/BPN

14 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Lomba Karaoke Antar-OPD, Pemda Parimo Dorong Kekompakan ASN Perkuat Pelayanan Publik

Lomba Karaoke Antar-OPD, Pemda Parimo Dorong Kekompakan ASN Perkuat Pelayanan Publik

10 Agustus 2026
Dubes UEA Buka Peluang Kolaborasi Masdar di Bendungan Bulango Ulu

Dubes UEA Buka Peluang Kolaborasi Masdar di Bendungan Bulango Ulu

12 Agustus 2026
Penumpang Asal Sultra Ditemukan Tewas di KM Tilong Kabila, Polisi Lakukan Penyelidikan

Penumpang Asal Sultra Ditemukan Tewas di KM Tilong Kabila, Polisi Lakukan Penyelidikan

14 Agustus 2026
Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

12 Agustus 2026
HKG ke-54, TP-PKK Banggai Dorong Program Prioritas Daerah Masuk hingga Tingkat Keluarga

HKG ke-54, TP-PKK Banggai Dorong Program Prioritas Daerah Masuk hingga Tingkat Keluarga

10 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In