BANGGAI, theopini.id – Polsek Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengamankan seorang pria berinisial SA alias IN (44), warga Kecamatan Bunta, setelah diduga kedapatan menyimpan 29 paket berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku SA dan barang bukti sabu diamankan, dalam penggerebekan di Desa Tomeang, Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WITA.
“Serbuk kristal sebanyak 29 paket ini diduga kuat adalah sabu milik SA alias IN (44) yang merupakan warga Kecamatan Bunta,” kata Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, Senin, 6 Juli 2026.
Pengungkapan kasus tersebut, bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Tomeang.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Nuhon melakukan penyelidikan sebelum bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, polisi menemukan 29 paket berisi serbuk kristal yang diduga sabu beserta alat isap atau bong. Penggeledahan tersebut, disaksikan oleh masyarakat dan aparat pemerintah desa setempat.
Usai penggeledahan, SA bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Nuhon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku SA beserta sejumlah barang bukti lainnya langsung kami amankan guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi,” ujar IPDA Tesar.
Kapolsek Tesar menambahkan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHP baru.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana














