PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memastikan alokasi anggaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2026 mencukupi, untuk memenuhi kewajiban pembayaran peserta yang ditanggung pemerintah daerah.
Kepastian tersebut, disampaikan dalam kegiatan desk penganggaran iuran JKN bersama BPJS Kesehatan yang diikuti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parimo secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis, 23 Juli 2026.
“Berdasarkan data BPJS Kesehatan Pusat, kebutuhan anggaran iuran PBPU Tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp19,9 miliar, sedangkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar sehingga kebutuhan pembiayaan iuran hingga akhir tahun dapat terpenuhi,” ujar Kepala Bidang Anggaran BPKAD Parimo, Mulyati.
Kegiatan yang dipimpin Kepala BPKAD Kabupaten Parimo, Yusril, tersebut turut diikuti Bidang Anggaran BPKAD, BPJS Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan.
Desk penganggaran dilaksanakan untuk menyinkronkan kebutuhan anggaran iuran JKN Tahun Anggaran 2026, mengevaluasi realisasi pembayaran iuran, serta membahas penyelesaian tunggakan yang menjadi kewajiban Pemda Parimo.
Dalam pemaparannya, Mulyati menjelaskan tunggakan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah untuk Juni 2026 telah diselesaikan. Sementara itu, pembayaran yang saat ini sedang diproses merupakan kewajiban iuran Juli 2026.
Selain segmen PBPU, pertemuan juga membahas pembayaran iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, masih terdapat tunggakan tahun sebelumnya sebesar Rp365 juta serta tunggakan hingga Juni 2026 sekitar Rp1 miliar.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemda Parimo telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20,6 miliar atau lebih tinggi dari estimasi kebutuhan yang diperkirakan sekitar Rp20 miliar.
Mulyati menjelaskan, tunggakan 025 berasal dari pembayaran jasa medis puskesmas yang masih dalam proses review nilai utang.
Anggarannya telah tersedia dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2026, dan akan direalisasikan setelah proses verifikasi selesai.
Sementara itu, tunggakan iuran Juni 2026 terjadi karena pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada bulan tersebut belum terealisasi.
BPKAD Parimo memastikan pembayaran iuran akan segera diproses setelah pembayaran TPP dan TPG diselesaikan pada Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan mengapresiasi komitmen Pemda Parimo dalam menjaga kepatuhan pembayaran iuran JKN serta memastikan ketersediaan anggaran setiap tahun guna mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pada kesempatan yang sama, Mulyati berharap, ke depan terdapat mekanisme pemberian penghargaan (reward) bagi pemerintah daerah yang konsisten memenuhi kewajiban pembayaran iuran JKN secara tepat waktu.
Menurutnya, penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus mendukung keberlanjutan Program JKN.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati















