PARIMO, theopini.id – Hampir empat tahun setelah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana non kapitasi jasa medis Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2020, Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, belum berhasil menangkap tersangka utama dalam perkara tersebut.
Tersangka, mantan pengelola Program JKN pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Parimo, Eka Putri Cristiani, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibatnya, proses hukum kasus yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar itu, belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Perkaranya saat ini masih dalam tahap sidik. Tersangkanya masih DPO,” ungkap Kanit Tipikor Polres Parimo, AIPTU Yusran, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurutnya, penyidik telah melakukan berbagai upaya pencarian terhadap tersangka, mulai dari mendatangi kediaman keluarganya hingga menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
“Bahkan ke beberapa tempat yang kami curigai, tapi tersangka masih belum ditemukan,” ujarnya.
Yusran mengatakan, penyidik juga telah menelusuri keberadaan tersangka hingga ke Bali yang diduga menjadi salah satu lokasi persembunyiannya.
Ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, Yusran mengaku belum dapat memastikannya. Menurutnya, penyidik masih fokus memburu tersangka utama sebelum mengembangkan perkara lebih lanjut.
“Adanya keterlibatan orang lain, belum bisa kami sampaikan saat ini, menunggu tersangka utama dulu,” tukasnya.
Dana Rp938 Juta untuk 23 Puskesmas Tak Seluruhnya Tersalurkan
Kasus dugaan korupsi tersebut, bermula dari dana non kapitasi jasa medis Program JKN tahun anggaran 2020 sebesar Rp938.599.000.
Dana itu, diperuntukkan bagi pembayaran jasa pelayanan di 23 Puskesmas di Kabupaten Parimo, meliputi jasa medis persalinan, rawat inap, serta biaya makan minum rujukan.
Namun hingga memasuki tahun anggaran 2022, dana tersebut belum seluruhnya diterima oleh Puskesmas penerima.
Persoalan itu, kemudian dilaporkan sejumlah pengelola Puskesmas dan ditindaklanjuti Polres Parimo melalui penyelidikan.
Pada tahap awal penanganan perkara, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui pengelolaan dana non kapitasi tersebut, di antaranya bendahara pengeluaran, pengelola JKN, operator Dinas Kesehatan, serta perwakilan UPTD Puskesmas.
Silang Keterangan Soal Pencairan Dana
Dalam proses penyelidikan itu, penyidik juga memeriksa Eka Putri Cristiani yang saat itu menjabat sebagai pengelola Program JKN Dinkes Parimo.
Saat dimintai tanggapan oleh theopini.id pada 28 Januari 2022, Eka mengaku belum dapat memastikan persoalan tersebut, karena masih dalam proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Saya belum bisa pastikan itu bagaimana, karena ini sudah dalam proses. Sudah diperiksa Inspektorat Daerah, sudah sampai ke kepolisian. Mereka sudah mengumpulkan bukti-buktinya semua,” ujarnya.
Terkait kepastian pencairan dana non kapitasi tahun 2020, Eka mengaku belum mengetahui secara pasti. Menurutnya, seluruh proses masih dalam pemeriksaan dan pihaknya telah menyerahkan data terkait dana non kapitasi kepada penyidik.
“Saya tidak tahu fokusnya seperti apa dan bagaimana,” katanya.
Saat ditanya mengenai dana Rp900 juta lebih yang diduga belum tersalurkan kepada 23 Puskesmas, Eka mengaku tidak mengingat secara rinci daftar pembayaran tersebut.
Ia menjelaskan, terdapat dana non kapitasi jasa medis 2020 yang belum terbayarkan dan baru dilunasi pada 2021.
“Karena diakui sebagai utang, jadi sebagian ada yang dibayarkan di 2021. Saya belum berani, takut nanti saya salah,” ujarnya.
Eka juga mengatakan, meskipun dirinya menjabat sebagai pengelola JKN pada 2020, proses pencairan dana tersebut turut diketahui oleh bidang lain di Dinas Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Parimo saat itu, Fauzia Alhadad, mengatakan berdasarkan sepengetahuannya dana tersebut telah dibayarkan.
“Setahu saya pencairan dari bendahara ke Puskesmas. Nanti kalau ada kejelasan saya kabari. Saya juga masih menunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Bendahara Akui Dana Telah Diserahkan
Mantan bendahara pengeluaran Dinkes Parimo, Isnaeni, sebelumnya juga memberikan penjelasan mengenai keberadaan dana non kapitasi tersebut.
Ia mengaku telah mencairkan dana pada akhir Desember 2020 karena waktu pencairan telah memasuki penghujung tahun anggaran.
“Dana itu masuk ke rekening dinas di penghujung tahun. Seharusnya langsung ditransfer ke setiap Puskesmas, tetapi karena tidak memungkinkan lagi, pihak bank tidak bisa melakukan,” katanya.
Menurut Isnaeni, setelah dicairkan, dana tersebut diserahkan kepada pengelola JKN Dinkes Parimo dengan bukti tanda terima pembayaran.
“Kalau saja uang itu tidak diterima oleh pengelola, tanda terima pembayaran juga tidak akan ditandatangani. Jadi saya bisa pastikan uang itu sudah cair, dan saya serahkan kepada pihak pengelola,” tegasnya.
Pernyataan tersebut, berbeda dengan kondisi yang terjadi. Sebab, hingga memasuki 2022, dana non kapitasi itu, belum seluruhnya diterima oleh 23 Puskesmas sebagai penerima manfaat.
Isnaeni mengaku tidak lagi mengetahui perkembangan penyaluran dana tersebut, setelah diserahkan kepada pengelola JKN.
Audit BPKP Temukan Kerugian Negara Rp1,05 Miliar
Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Parimo meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada Februari 2022.
Dalam proses penyidikan, polisi kembali memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui pengelolaan dana tersebut, mulai dari pengelola JKN, bendahara, pejabat Bidang Pelayanan Kesehatan, verifikator, hingga kepala 23 Puskesmas sebagai penerima dana.
Penyidik kemudian meminta audit investigasi sebagai dasar perhitungan kerugian negara sebelum melanjutkan proses penyidikan.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah menemukan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.054.709.894.
Selain itu, penyidik menemukan adanya pembayaran dana sekitar Rp125 juta kepada tiga Puskesmas yang baru dilakukan pada 2022, padahal dana tersebut seharusnya telah disalurkan sejak 2020.
Meski telah menetapkan seorang tersangka, proses hukum perkara ini belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena Eka Putri Cristiani hingga kini masih berstatus DPO. Polisi juga belum memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut.
Baca berita lainnya di Google News















