PARIMO, theopini.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan meningkat sekitar Rp75,17 miliar. Sementara pendapatan transfer diproyeksikan turun sekitar Rp50,83 miliar.
Hal tersebut, disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parimo, Leli Pariani, dalam rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Senin, 21 September 2026.
“Semoga dengan disetujuinya rancangan APBD ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Parigi Moutong,” kata Leli.
Ia mengatakan, secara keseluruhan pendapatan daerah sebelum perubahan dialokasikan sebesar Rp1.731.915.344.287. Setelah perubahan, pendapatan daerah diproyeksikan menjadi Rp1.713.123.073.900.
Dengan demikian, berdasarkan perhitungan dari angka tersebut, pendapatan daerah turun sekitar Rp18,79 miliar.
Pada struktur pendapatan, PAD sebelum perubahan dialokasikan sebesar Rp186.259.451.264 dan setelah perubahan diproyeksikan menjadi Rp261.431.132.539.
Dengan demikian, PAD meningkat sekitar Rp75,17 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer sebelum perubahan dialokasikan sebesar Rp1.501.354.166.130 dan setelah perubahan diproyeksikan menjadi Rp1.450.527.597.350.
Artinya, pendapatan transfer berkurang sekitar Rp50,83 miliar.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami penurunan, dari Rp44.301.726.893 sebelum perubahan menjadi Rp1.177.144.007 setelah perubahan.
Pada sisi belanja, total belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.726.915.344.287 dan setelah perubahan diproyeksikan menjadi Rp1.751.862.203.600.
Belanja operasi meningkat dari Rp1.385.588.778.050 menjadi Rp1.507.351.535.430. Belanja modal juga meningkat dari Rp33.163.652.257 menjadi Rp51.318.350.755.
Sementara itu, belanja tidak terduga meningkat dari Rp8 miliar menjadi Rp9.670.000.000. Sedangkan belanja transfer turun dari Rp300.162.913.980 menjadi Rp183.522.361.821.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp5 miliar dan setelah perubahan diproyeksikan menjadi Rp41.739.129.106.
Sementara pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp5 miliar dan setelah perubahan diproyeksikan menjadi Rp3 miliar.
Leli menjelaskan, setelah nota kesepakatan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 ditandatangani, rancangan tersebut akan dibahas kembali antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), setelah diajukan untuk dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
Ia berharap hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 mendapat persetujuan dalam rapat paripurna dan dapat menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2026.
Leli juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran, fraksi-fraksi DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah terlibat dalam pembahasan Raperda APBD Perubahan 2026.
Menurutnya, saran, komentar, dan pendapat yang disampaikan dalam proses pembahasan diharapkan menjadi perhatian jajaran eksekutif dalam menjalankan program APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Baca berita lainnya di Google News
















