the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Terdakwa Bripka H Tak Didampingi Penasehat Hukum dalam Sidang Perdananya

the OPINIbythe OPINI
19 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pengadilan Negeri Parigi Gelar Sidang Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades

Pengadilan Negeri Parigi gelar sidang lanjutan perkara asusila 11 terdakwa, pada Rabu, 27 September 2023. (Foto : Novita)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

PARIMO, theopini.id – Sidang perdana terdakwa Bripka H, pelaku pembunuhan Erfaldi saat demo tolak tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Sidang yang berlangsung kurang lebih 45 menit itu, dimulai sekitar pukul 13:30 WITA, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu S.H, Anggota I, Ramadhan Heru Santoso, S.H., dan Anggota II, Angga Nugraha Agung, S.H.

Baca Juga : 40 Hari Kematian Erfaldi, Keluarga Ingin Penembak Segera Disanksi

Agenda sidang yang digelar secara online dengan perkara nomor: 151/Pid.B/2022/PN Prg, yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.

Dalam sidang tersebut, terlihat terdakwa Bripka H yang merupakan anggota Polri di Polres Parigi Parimo, hadiri seorang diri tanpa didampingi penasehat hukumnya, dan mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo.

Dalam surat dakwaan, yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, Kusuma Hadi Hartawan, S.H. dan Mukhtar Efendi, S.H., terdakwa H diancam dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 338, Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1).

“Bahwa tembakan yang sengaja diarahkan ke massa unjuk rasa oleh terdakwa dengan menggunakan senjata api Jenis Pistol Merk HS Nomor H239748 sebanyak 1 kali, telah mengenai dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban Erfaldi Alias Aldi, sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Refertum terhadap korban yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Awalia Ramadhana, dokter Puskesmas Tada pada hari Senin, 14 Februari 2022,” ungkap JPU, saat membacakan surat dakwaan.

Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis, Yakobus Manu S.H, memberikan kesempatan kepada terdakwa H, untuk menyampaikan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan dalam persidangan berikutnya, yang akan digelar pekan depan, Rabu, 26 Oktober 2022.  

“Nanti karena saudara (terdakwa H) belum didampingi penasehat hukum, maka kami kasih kesempatan untuk melakukan tanggapan terhadap dakwaan penuntut umum. Segera konsultasikan dengan penasehat hukum saudara, kita kasih waktu satu minggu,” ujarnya.

Ketua Majelis, juga memerintakan JPU untuk menghadirikan kembali terdakwa H pekan depan, dan memberitahukan agenda persidangan tersebut kepada penasehat hukumnya.

“Saudara terdakwa demikian juga ya. Minta izin dalam penahanan, untuk bisa berkomunikasi dengan penasehat hukum saudara,” kata dia.

Baca Juga : Sidang Perdana Bripka H Dijadwalkan 19 Oktober di PN Parigi

Pada sidang tersebut, Ketua Majelis juga menyampaikan pengajuan pinjam pakai oleh Polres Parimo terhadap barang bukti berupa beberapa senjata api.

“Karena dipakai untuk kegiatan pengamanan, sehingga Majelis Hakim akan mengeluarkan penetapan tentang permohonan pinjam pakai barang bukti berupa senjata api,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KecamatanTinomboSelatan#parigimoutong#PembunuhanErfaldi#PNParigi#polres#RutanPolresParimo#Sulteng#TerdakwaBripkaH
ShareSendTweet
Previous Post

Kepolisian Selidiki Kasus Penganiayaan di PETI Dongi-Dongi

Next Post

Rapat Panitia Equator Run, Bahas Penjemputan Hingga Keamanan Peserta

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hari Kesaktian Pancasila, Polda Sulteng Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

Hari Kesaktian Pancasila, Polda Sulteng Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

1 Oktober 2026
BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

4 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang Kontak di Touna Hari Kedua Masih Nihil

Pencarian Nelayan Hilang Kontak di Touna Hari Kedua Masih Nihil

3 Oktober 2026
HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

3 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d