PARIMO, theopini.id – Pelantikan dua calon anggota Panwascam di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terpaksa ditunda oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), karena belum memenuhi syarat yang ditetapkan.
Kedua anggota Panwascam yang belum dilantik bersama 67 anggota lainnya itu, berasal dari Kecamatan Kasimbar dan Kecamatan Tinombo.
“Dua syarat yang belum dipenuhi kedua calon anggota Panwascam tersebut, yaitu syarat kerja penuh waktu dan narkoba. Sehingga kedua calon anggota Panwascam tersebut belum dapat dilantik bersama 67 lainnya,” ungkap Ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswad, kepada sejumlah wartawan, di Parigi, Jum’at, 28 Oktober 2022.
Baca Juga : Bawaslu Parimo Lantik 67 Anggota Panwascam
Ditanya terkait ada atau tidaknya batas waktu yang diberikan kepada dua calon anggota Panwascam tersebut, Muchlis mengaku ada dan dalam waktu yang tidak begitu lama. Namun, batas waktu tersebut tergantung hasil rapat pleno Bawaslu Parimo.
“Untuk menentukan batas waktunya, itu tergantung dari pleno kami,” katanya.
Dia menambahkan, anggota Panwascam yang telah dilantik merupakan hasil dari tahapan seleksi berdasarkan prosedur dan mekanisme yang diatur.
Terkait dengan rekrutmen Panwascam, kata dia, ada banyak hal yang menjadi pertimbangan bagi pihaknya. Diantaranya, selain nilainya baik, juga mempertimbangkan regenerasi hingga kearifan lokal.
Baca Juga : Pemutahiran Data Pemilih Jadi Fokus Bawaslu Parimo di Awal Pengawasan
Apalagi, rekrutmen Panwascam kali ini berbeda dengan sebelumnya, dimana Bawaslu diberikan ruang sebebas-bebasnya untuk merekrut siapa saja.
Namun, rekrutmen kali ini harus memperhatikan keterwakilan 30 persen dan kearifan lokal. “Selama, itu memang ada dan terpenuhi syarat-syaratnya,” tandasnya.















