the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas PUPRP Parimo Siap Hadapi Gugatan 4 Penyedia Jasa Konstruksi

the OPINIbythe OPINI
15 Desember 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Desember 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
Dinas PUPRP Parimo Siap Hadapi Gugatan 4 Penyedia Jasa Konstruksi PARIMO, theopini.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruangan, dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan empat penyedia pekerjaan konstruksi ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPRP Parimo, Vadlon. (Foto : Rhoy)

PARIMO, theopini.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruangan, dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan empat penyedia jasa pekerjaan konstruksi ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

“Mau, tidak mau harus siap. Tinggal dijalani saja prosesnya (gugatan),” ungkap Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPRP Parimo, Vadlon, di Parigi, Kamis, 15 Desember 2022.

Baca Juga : 7 Kontrak Proyek Jalan di Parimo Diputus, Ini Penyebabnya

Menurutnya, pemutusan kontrak terhadap ke lima penyedia jasa pekerjaan konstruksi yang memenangkan tujuh paket kegiatan peningatan jalan disejumalah wilayah di Kabupaten Parimo, telah melalui berbagai tahapan.

Baca Juga

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Di antaranya, kata dia, melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Parimo, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kota Palu.

“Seharusnya saat Show Cause Meeting (SCM) dilakukan dan Surat Peringatan kedua diberikan kepada pihak rekanan, kami sudah bisa melakukan pemutusan kontrak. Tapi tetap kami berikan kesempatan lagi,” ujarnya.

Pemutusan kontrak tersebut, diharapkan menjadi pelajaran bagi penyedia jasa pekerjaan konstruksi lainnya, agar tidak lagi menyia-nyiakan waktu pelaksanaan yang diberikan.

Sebab, kegiatan peningkatan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) terus dipantau oleh Pemerintah Pusat.

“Mungkin pihak rekanan berpikir, persoalan keterlambatan ini sudah sering terulang. Tetapi, tidak semua orang mau mengikuti seperti itu,” tegasnya.

Selain itu, program DAK dari APBN juga masuk dalam Lokasi Prioritas (Lokpri) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga berkonsekuensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas PUPRP.

Diketahui, gugatan yang dilayangkan empat penyedia jasa pekerjaan konstruksi tersebut, merupakan buntut dari pemutusan kontrak pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas PUPRP.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parigi, terdaftar enam gugatan yang dilayangkan penyedia jasa pekerjaan konstruksi, pada 13 Desember 2022.

Enam gugatan tersebut, berasal dari CV Kita Loko yang mengerjakan dua paket proyek peningkatan jalan. Perusahaan tersebut, melayangkan dua gugatan dengan nomor registrasi, yakni 60/Pdt.G/2022/PN Prg dan 63/ Pdt.G/2022/PN Prg.

Kemudian, CV Wahana Arta Dipa yang mengerjakan dua paket proyek peningkatan jalan. Perusahaan tersebut, juga melayangkan dua gugatan dengan nomor registrasi, yakni 62/Pdt.G/2022/PN Prg dan 64/Pdt.G/2022/PN Prg.

Baca Juga : Dewan Minta 5 Kontraktor Proyek Jalan di Parimo Diblacklist

Dua gugatan lainnya, berasal dari CV Al Konstruksi dengan nomor registrasi 61/Pdt.G/2022/PN Prg, dan CV Albasma Raya Mandiri dengan nomor registrasi 65/Pdt.G/2022/PN Prg.

Sementara sebagai tergugat, yakni Pemerintah RI cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) cq. Bupati Parimo cq. Kepala Dinas PUPRP cq. PPK Dinas PUPRP.

Tags: #BPKP#DAK#DinasPUPRP#Gugatan#InspektoratDaerah#parigimoutong#PeningkatanJalan#PenyediaJasaKonstruksi#PNParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sekda Zulfinasran Minta DWP Parimo Pertahankan Eksistensinya

Next Post

Jelang Nataru, Polres Parimo Gelar Rakor Lintas Sektoral

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

29 Juli 2026
Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

29 Juli 2026
Anwar Hafid: Kepastian Lahan Jadi Kunci Tarik Investasi ke Sulteng

Anwar Hafid: Kepastian Lahan Jadi Kunci Tarik Investasi ke Sulteng

29 Juli 2026
25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

29 Juli 2026
Dinas Perpustakaan Makassar Ajak Masyarakat Lestarikan dan Data Naskah Kuno

Dinas Perpustakaan Makassar Ajak Masyarakat Lestarikan dan Data Naskah Kuno

28 Juli 2026
Kawal Hak Daerah, Bapemperda DPRD Parimo Pertanyakan Penyaluran DBH dan Pemprov Sulteng

Kawal Hak Daerah, Bapemperda DPRD Parimo Pertanyakan Penyaluran DBH dari Pemprov Sulteng

28 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 189 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

29 Juli 2026
Munafri Ungkap Potensi Ekonomi Sampah, Plastik Bekas Makassar Bisa Jadi Sumber Penghasilan

Munafri Ungkap Potensi Ekonomi Sampah, Plastik Bekas Makassar Bisa Jadi Sumber Penghasilan

29 Juli 2026
Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

29 Juli 2026
Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

29 Juli 2026
Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

29 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

29 Juli 2026
Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

27 Juli 2026
Bupati ASN Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Antarinstansi di Banggai

Bupati ASN Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Antarinstansi di Banggai

28 Juli 2026
Kawal Hak Daerah, Bapemperda DPRD Parimo Pertanyakan Penyaluran DBH dan Pemprov Sulteng

Kawal Hak Daerah, Bapemperda DPRD Parimo Pertanyakan Penyaluran DBH dari Pemprov Sulteng

28 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In