PARIMO, theopini.id – Sidang lanjutan Bripka H, terduga pelaku pembunuhan Erfaldi saat demo tolak tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Rabu, 21 Desember 2022.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Yakobus Manu, S.H tersebut, menghadirkan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ikbal alias Iki warga Desa Tada dan Faisal warga Kecamatan Kasimbar.
Baca Juga : Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bripka H
Dalam kesaksiannya, Ikbal alias Iki mengakui, sempat menyaksikan aksi demonstrasi tolak tambang di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan.
Kehadirannya di lokasi tersebut, bukan sebagai salah satu massa aksi demonstrasi, melainkan hanya ingin menyaksikan langsung blokade jalan yang terjadi kala itu.
“Saya berada di lokasi sekitar pukul 12:00 WITA. Saya lupa hari dan tanggalnya, kejadiannya masih di 2022 ini. Waktu itu, jalan sudah ditutup ban bekas dan mobil yang di parkir melintang,” ungkapnya.
Ketika bentrok antara massa aksi demonstrasi dan personil Kepolisian terjadi sekitar pukul 23:00 WITA, menurutnya, kala itu kondisi gelap tanpa penerangan dan mulai terjadi kekacauan.
Ia pun melihat tembakan gas air mata dari arah personil Polisi yang dibalas dengan lemparan batu dari massa aksi demonstrasi.
“Saya kena tembakan selongsong gas air mata. Rasanya sakit, dan mata perih,” ungkap Ikbal kepada Majelis Hakim.
Untuk menghindari tembakan gas air mata, ia lari bersama beberapa massa demonstrasi ke arah Desa Silutung. Kemudian, menemukan Erfaldi yang sudah dalam posisi tertelungkup, dengan wajah penuh darah dan luka di bagian punggungnya.
“Waktu lari, saya dengar orang teriak, ada orang jatuh. Begutu saya lihat, badannya dibalik, saya kenal, Aldi (korban Erfaldi),” kata dia.
Setelah itu, Ikbal langsung melakukan pertolongan dan dalam keadaan panik langsung menghentikan motor yang melintas serta mengangkat tubuh korban bersama warga lainnya bernama Alwi ke atas kendaraan tersebut.
“Suaranya (Arfaldi) waktu diangkat sudah ngorok. Saya tidak tahu lagi siapa yang bawa motor waktu itu, setelah saya angkat ke motor, saya langsung lari menyelamatkan diri,” kata dia.
Sementara itu, saksi lainnya bernama Faisal, yang kala itu berada di Tugu Khatulistiwa menyaksikan aksi demonstrasi tersebut, juga mengaku berlari ke arah Desa Silutung ketika pertama kali mendengar tembakan gas air mata.
Ia pun menemukan korban Erfaldi telah dalam kondisi tertelungkup berlumuran darah pada bagian wajahnya, usai mendengar teriakan warga yang berlarian, bahwa ada orang terluka.
“Saya tidak kenal korban, posisinya gelap. Saya langsung membantu, ikut naik ke motor tepat di belakang korban dan mengantarkan Erfaldi ke Puskesmas Tada,” ungkapnya.
Setibanya di Puskesmas Tada, ia mengaku tidak lagi mendampingi korban saat mendapatkan penanganan medis.
“Korban langsung dibawa masuk ke dalam Puskesmas. Saya langsung pulang, karena takut. Saya juga sudah lupa siapa yang antarkan saya sampai ke rumah,” ujarnya.
Baca Juga : Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Terima Eksepsi Bripka H
Dalam persidangan tersebut, para saksi juga dicerca sejumlah pertanyaan, baik dari JPU, Majelis hakim hingga Penasehat Hukum Bripka H.
Usai mendengarkan pernyataan dari kedua saksi, Ketua Majelis Hakim, Yakonus Muna, mengakhiri sidang tersebut, dan mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu, 29 Desember 2022.













