the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Gunakan Knalpot Bogar saat Konvoi Tahun Baru, Ini Ancaman Pidananya

the OPINIbythe OPINI
23 Desember 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Desember 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pro Kontra Hadirinya PT ATI, Kapolres Parimo: Bila Ada Ancaman Laporkan

Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, AKBP Yudy Arto Wiyono mengingatkan pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot bogar saat konvoi pada malam tahun baru.

“Saya sudah berkali-kali menyampaikan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khusunya anak muda. Kiranya saat merayakan tahun baru, tidak usah berlebihan atau menggunakan sepeda motor dengan knalpot bogar,” tegas Yudy, di Makopolres Parimo, Kamis, 22 Desember 2022.

Baca Juga : Sindikat Pengedar Ganja di Kaltim Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Menurutnya, penggunaan knalpot bogar pada kendaraan bermotor akan menimbulkan ketidak nyamanan, dan mengganggu masyarakat, khususnya yang mempunyai bayi dan balita.

Bahkan, menimbulkan potensi konflik, atau keributan hingga kerusuhan, sebab bunyi dari knalpot bogar dapat menciptakan ketersinggungan.

“Ini akan memicu perkelahian dan keributan. Jadi saya harapkan kegiatan konvoi, tolong meninggalkan penggunaan knalpot bogar,” kata dia.

Larangan penggunaan knalpot bogar, kata dia, telah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2009, tentang lalu linta dan angkutan jalan.

Pada pasal 285, bagi pelanggar diancam dengan pidana kurungan satu bulan, dan denda kurang lebih Rp 250 ribu.

Baca Juga : Bripka H Penembak Warga Parimo, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

“Polres dan Polsek akan memberikan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot bogar, dengan pemasangan poster dan melalui media sosial,” ujarnya.

Dia juga mengajak, masyarakat Kabupaten Parimo untuk melaksanakan perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 dengan saling toleransi antar umat beragama.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KapolresParimo#KonvoiTahunBaru#LaranganPenggunaanKnalpotBogar#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Menkes Canangkan Gerakan Bumil Sehat Turunkan Angka Kematian Ibu

Next Post

Ciptakan Pemilu Damai, Wapres Imbau Parpol Ikuti Aturan yang Berlaku

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 29 km BaratLaut POHUWATO-GORONTALO

12 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 193 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

11 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d