SAMARINDA, theopini.id – Warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Pedian Mahmud (33) terancam hukuman 20 tahun penjara, karena terlibat dalam sindikat pengedar ganja antarprovinsi. Kasus tersebut, sebelumnya dibongkar Satnarkoba Polresta Samarinda, yang juga mengamankan satu kilogram lebih ganja asal aceh dasi tangan tersangka.
“Akibat perbutannya ini Mahmud dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam keterangan persnya, Kamis 17 Maret 2022.
Menurut dia, narkotika golongan satu ini hendak dipasarkan di Samarinda. Saat ini penyelidikan mengarah ke kalangan komunitas yang diikuti tersangka.
Ia menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kabar tersebut kemudian diselidiki Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda.
Beberapa hari kemudian seorang pria bernama Pedian Mahmud (33) dibekuk petugas di indekos Jalan Pramuka, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada Kamis (10/3).
“Tersangka sempat memiliki 4 kilogram ganja. Namun sebagian sudah ada yang dijual tersangka,” ujarnya.
Dia merinci, dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat paket besar ganja seberat 1 kilogram senilai Rp7 juta serta 19 paket kecil seberat 235,86 gram. Khusus paket yang kecil itu sudah siap edar dan hendak dilego Rp500 ribu per paket.
“Barang ini berasal dari Aceh. Dikirim melalui ekspedisi dengan cara disamarkan menggunakan kotak dan ditutup kemasan kopi untuk menghindari pelacakan,” imbuhnya.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian menambahkan dari pengakuan tersangka, koneksi narkoba tersebut berasal dari lingkaran komunitas di Samarinda. Sementara untuk sasaran peredarannya tak spesifik. Semua bisa membeli.
“Tersangka memang ditangkap di Jalan Pramuka (sekitar kampus), tapi bukan berarti peredarannya di kalangan mahasiswa. Kasus ini masih kami dalami,” tegasnya.***
Komentar