PALU, theopini.id – Personil Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Bripka H yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tertembaknya Erfaldi alias Aldi, terancam hukuman lima tahun penjara akibat kelalaiannya.
“Akibat tindakannya, Bripka H dipersangkakan Pasal 359 KUHP, karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.
Menurutnya, Penyidik Polda Sulawesi Tengah, akhirnya melakukan penahanan terhadap Bripka H, setelah sempat mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Bripka H telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit,” ujarnya.
Penahanan yang bersangkutan kata dia, dilakukan mulai Selasa 8 Maret 2022, di Rutan Polda Sulawesi Tengah.
“Selesai diperiksa, Bripka H langsung ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Dia menyebut, Bripka H telah ditetapkan tersangka dalam kasus tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo oleh penyidik Ditreskrimum, sejak Jumat 4 Maret 2022.
Kemudian kata dia, Rabu 9 Maret 2022 tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, Kompol Ngadimin ke Polres Parimo, untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar penanganan kasus tersebut lebih cepat.
Diketahui, Erfaldi alias Aldi (21) meninggal dunia pasca pembubaran unjuk rasa, pemblokiran jalan oleh masa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) oleh Personil Polres Parimo pada 12 Februari 2022, berlokasi di Jalan Trans Sulawesi Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap proyektil yang ditemukan pada korban, berdasarkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulawesi Tengah menyimpulkan, identik dengan proyektil yang keluar pada senpi jenis HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H personil Polres Parimo.
Laporan : Novita Ramadhan/**
Komentar