PARIMO, theopini.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) batal memutuskan kontrak proyek lanjutan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Jono Kalora, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, senilai Rp 7.087.987.279,-.
Padahal, sebelumnya PPK sempat khawatir dengan progress pekerjaan yang dilaksanakan CV Kitapura Membangun, karena baru mencapai 65 persen per 5 Desember 2022.
Baca Juga : Proyek Pembangunan Lanjutan GOR di Parimo Terancam Tak Selesai Tepat Waktu
“Per 25 Desember 2022, progress pekerjaan telah mencapai 90,29 persen. Jika hari ini progressnya terus bertambah menjadi 92 persen lebih, artinya sisa pekerjaannya tinggal 7 persen,” kata PPK proyek lanjutan pembangunan GOR, Rahmat, ST, di Parigi, Senin, 26 Desember 2022.
Menurutnya, pemberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan akan dilaksanakan pihaknya kepada pihak rekanan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, hal yang sama juga diatur dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 9 tahun 2018, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
“PPK mempunyai kewenangan untuk melihat dan meneliti kembali, apakah kalau kita berikan kesempatan 50 hari ke depan, bisa selesai atau tidak. Apabila, tidak selesai sebaiknya dilakukan pemutusan kontrak,” jelasnya.
Rahmat memastikan, lanjutan pembangunan GOR akan selesai dikerjakan oleh pihak rekanan, dengan pemberian kesempatan 50 hari kerja.
Sebab, pihaknya mempertimbangkan azas manfaat GOR tersebut. Apalagi, dikhawatirkan pemutusan kontrak akan menjadi permasalahan dikemudian hari. Seperti, penambahan biaya penyelesaian lanjutan pembangunan.
“Penyebab pekerjaan tidak dapat diselesaikan hingga 26 Desember 2022 (hari ini), karena adanya perubahan perencanaan, yang awalnya menggunakan pipa boding atap diganti menjadi CMP 125 dengan tebal 3,21 cm, dan harus dipesan di Jakarta,” jelasnya.
Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan tersebut, kata dia, telah disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Parimo.
Baca Juga : Cabor Renang Sulit Raih Mendali, KONI : Terkendala Sapras Olahraga
Bahkan, pembayaran akan disesuaikan pada progress penyelesaian pekerjaan 90 persen saja, dan sisanya 10 persen sebesar Rp 1.027.000.000,- akan dibayarkan di 2023 melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Parimo.
“Penyedia juga akan dikenakan denda seperseribu dari nilai kontrak, dengan adanya pemberian kesempatan ini,” pungkasnya.














