BANGGAI, theopini.id – Kepolisian Polres Banggai, Sulawesi Tengah, mengamankan pria berinisal IH alias I (20), asal Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), karena nekat menggelapan dana belasan juta.
Tersangka IH diamankan atas laporan Polisi di SPKT Polres Banggai nomor: LP/B/551/XII/ 2022/ SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tertanggal 25 Desember 2022.
“Pelaku ini diamankan karena dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp. 11.960.000,-,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Dicki Armana Surbakti, di Luwuk, Rabu pagi, 28 Desember 2022.
Baca Juga : Terlibat Judi Togel Online, 2 Wanita di Banggai Diamankan Polisi
Menurut dia, penggelapan dana bermula pada 25 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WITA, korban yang menghubungi pelaku via handphone dengan tujuan meminta uang. Namun, handphone tersebut diangkat oleh anak buah pelapor yang namanya tidak diketahui.
Kemudian, dalam percakapan via hanphone itu terjadi kesepakatan untuk melakukan pertemuan dengan pelaku di depan SPBU, Jalan MT. Haryono, Kota Luwuk. Tetapi, yang bersangkutan tidak kunjung tiba.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.11.960.000,- dan langsung melaporkannya kepada SPKT Polres Banggai,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, kata dia, anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Dari hasil Pulbaket Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai, diketahui pelaku sedang dalam perjalanan menuju Kota Palu, dengan menggunakan mobil rental.
“Dengan informasi tersebut, sekitar pukul 23.30 WITA Tim Resmob langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” jelasnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin, 26 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 WITA di Kelurahan Malotang, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una.
Hasil interogasi, kata dia, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan dana sebesar Rp. 11.960.000. Bahkan, sebagian dana tersebut diberikan kepada rekannya berinsial RS yang saat ini sedang dalam pengejaran.
Baca Juga : Sertijab PJU Polres Parimo, Kasat Reskrim Ditempati Pejabat Baru
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni uang tunai senilai Rp. 5.622.000,- dan saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Banggai














