BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai berhasil mengungkap kasus judi kupon putih (Togel) online di kompleks Pasar Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dari pengungkapan itu, Polisi mengamankan dua wanita diduga sebagai terduga pelaku.
Keduanya berinisial AL alias M (23) dan AG alias U (26), yang berhasil diamankan sekitar pukul 15.00 WITA, pada Senin, 17 Oktober 2022.
“Pengungkapan tindak pidana judi online itu berhasil dilakukan atas laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Dicky Armana Subakti STK, SIK, di Luwuk, Senin.
Baca Juga : Begini Kronologis Pengungkapan 4 Pelaku Prostitusi Online di Kota Palu
Dari hasil penyelidikan, kata dia, Tim Resmob mendapati dua wanita yang diduga sebagai pelaku, sedang duduk di kompleks Pasar Rakyat sambil mencoret togel.
Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Banggai.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata dia, di antaranya, satu unit ponsel, satu buah ATM BCA, uang tunai senilai Rp 51 ribu berbagai pecahan dan satu lembar pasangan judi togel online.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku ini mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan tindak pidana judi togel online,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Banggai














