the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

TPPU Narkotika, Napi Lapas Petobo Terancam 20 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
30 Januari 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 Januari 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
TPPU Narkotika, Napi Lapas Petobo Terancam 20 Tahun Penjara

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto saat menggelar Konfrensi Pers didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Adhi Purboyo, SIK, MH di Polda Sulteng, Senin 30 Januari 2023. (Foto : Humas)

PALU, theopini.id – Tersangka IL alias Illang alias Beb (33), terancam pidana 20 tahun penjara, karena terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika, yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Palu, Sulawesi Tengah.

Selain terancam hukuman puluhan tahun, IL alias Illang alias Beb, yang dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, juga didenda Rp 10 miliar.

Baca Juga : Polda Sulteng Amankan 384 Pelaku Perjudian hingga Prostitusi

“Tersangka warga jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari, dan merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara, sejak 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 kilogram sabu,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan resminya, Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Menurutnya, kemampuan tersangka mengandalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Petobo Palu, berhasil meraup keuntungan hingga Rp 42 miliar lebih.

Uang puluhan miliar tersebut, ditemukan transaksi keuangan dalam kurun waktu 2017 hingga 2022 pada 14 rekening berbeda.

“Penyelidikan TPP hasil jual beli narkotika ini, dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah sejak Mei 2022,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka memerintahkan istrinya berinisial SK (28) warga jalan Karajalembah, Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.

Bahkan, orang tua SK yang diketahui berinisial KAS (49) alamat Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi, juga terlibat karena berupaya menyimpan serta menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika tersebut.

“Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain, yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai ‘Use Of Nomine’,” jelasnya.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, menyita sejumlah aset harta tersangka, total kurang lebih Rp 9.346.900.000,- terdiri dari tiga bidang tanah.

Baca Juga : Polda Sulteng Terapkan Arsip Digital Dokumen Kendaraan Bermotor

Selanjutnya, dua unit ruko senilai Rp 5.070.000.000,- di jalan Kerajalemba, dua unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kabupaten Sigi.

“Tanah dan bangunan di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di jalan Tara, enam unit kendaraan roda empat berbagai jenis, dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis,” pungkasnya.

Tags: #DitresnarkobaPoldaSulteng#KabupatenSigi#kotapalu#LapasPetoboPalu#parigimoutong#PoldaSulteng#Sulteng#TPPUNarkotika
ShareSendTweet
Previous Post

Disdikbud Parimo Akan Latih Guru Tangani Siswa Berkebutuhan Khusus

Next Post

Anggota PPS Ikut Bimtek Soal Tugas, Wewenang dan Kewajiban

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

24 Agustus 2026
Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 170 km BaratDaya SUMUR-BANTEN

22 Agustus 2026
398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

19 Agustus 2026
Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In