the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

4 PPK dan 3 PPS di Parimo Mengundurkan Diri

the OPINIbythe OPINI
3 Februari 2023
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 Februari 2023
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
4 PPK dan 3 PPS di Parimo Mengundurkan Diri

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Parimo, Abdul Gafur. (Foto : Galvin)

PARIMO, theopini.id – Sebanyak 4 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 3 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyatakan pengunduran diri dari jabatan.

Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo pun akhirnya melaksanakan pelantikan anggota PPK dan PPS Pengganti Antar Waktu (PAW) yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga : KPU Parimo Diminta Konsultasi Soal Gaji PPK Berstatus PNS dan PPPK

“Iya kegiatan hari ini, ada dua agenda. Pertama pelantikan PAW anggota PPK dan PPS yang telah mengundurkan diri,” ungkap Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Parimo, Abdul Gafur, di Parigi, Jum’at, 3 Februari 2023.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Dia mengatakan, beberapa anggota PPK yang mengundurkan diri, yakni anggota PPK asal Kecamatan Sausu, Tinombo Selatan, Kecamatan Ongka Malino, Kecamatan Kasimbar.

Penyebab pengunduran diri PPK tersebut, kata dia, adanya surat Bupati Kabupaten Parimo yang tidak memperbolehkan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ikut andil dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Jadi mereka ini, seluruhnya yang diangkat menjadi PPPK. Berdasarkan surat pengundurkan diri itu, kami KPU Parimo langsung memberhentikan yang bersangkutan,” tukasnya.

Kemudian, KPU Parimo, melakukan klarifikasi calon anggota PPK nomor urut enam sebagai syarat PAW.

Hasilnya, lanjut Gafur, calon anggota nomor urut enam masih memenuhi persyaratan serta bersedia menjadi anggota PPK.

“Olehnya dengan persyaratan tersebut, mereka kemudian kami lantik sebagai anggota PPK hari ini,” ujarnya.

Sedangkan anggota PPS menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, berasal dari Kecamatan Parigi Barat, Kecamatan Mepanga, dan Kecamatan Ongka Malino.

Baca Juga : KPU Parimo Lantik 849 Anggota PPS Terpilih di 6 Titik

Menurunya, KPU Parimo kembali melakukan klarifikasi, untuk memastikan tidak ada anggota PPS, yang sudah bergabung dalam Partai Politik (Parpol) usai dilantik.

“Untuk itu, saya berharap PPK dan PPS yang baru dilantik sebagai PAW, bisa menyesuaikan dengan seluruh tahapan yang sedang berlangsung,” pungkasnya.

Tags: #KPUParimo#parigimoutong#PAW#Pemilu#PPS#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tahun Ini, Akai Jaya Motor Parigi Luncurkan 2 Program Unggulan

Next Post

Dishub Parimo Bakal Serahkan Pengelolaan Parkir ke Pihak Ketiga

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026
Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

14 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In