PARIMO, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus mengawasi usaha tambak udang yang telah memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Sembilan tambak udang ini, dokumen UKL-UPL saya tangani langsung selama menjabat sebagai kepala bidang di dinas ini,” kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan pada DLH Parimo, Muhammad Idrus, di Parigi, Kamis, 9 Februari 2023.
Baca Juga : Pengusaha Tambak Wajib Usulkan UKL-UPL, Berikut Penjelasan DLH
Menurutnya, dari sembilan perusahaan, ada tujuh tambak udang yang telah mengantongi dokumen UKL-UPL dan terlegalisir penerbitan usahanya.
“Sementara, dua di antaranya masih dalam proses tahap perbaikan dokumen,” kata Idrus.
Dia menjelaskan, ketujuh lokasi tambak udang yang terlegalisir tersebut terletak di Desa Moutong, Desa Tomoli Selatan, Desa Pinotu, Desa Sinei, Desa Buranga, dan dua lokasi di Desa Donggulu Selatan.
“Sementara dua usaha tambak yang sedang melakukan perbaikan dokumen, yakni di Desa Lado dan lokasi lainnya di Desa Tomoli Selatan,” ujarnya.
Idrus mengaku, DLH Parimo menerapkan dua jenis pengawasan terhadap aktivitas tambak udang di wilayah Parimo, yakni rutin dan esensial.
Pengawasan esensial, kata dia, akan dilakukan bila ada laporan pengaduan dari masyarakat tentang aktivitas tambak udang tanpa izin, atau persoalan limbah.
Laporan pengaduan tersebut, terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi untuk menentukan layak atau tidaknya dilaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lapangan.
Sementara pengawasan rutin, kata dia, dilakukan per semester atau enam bulan sekali. Di mana pemilik tambak udang, wajib menyusun laporannya untuk bahan evaluasi Petugas Pengawasan Lingkungan hidup (PPLH).
“Nantinya dalam susunan laporan, akan dilihat target taatnya atau tidak dalam berita acara,” kata dia.
Baca Juga : PT Graha Tambak Pinotu Usulkan Penyusunan Dokumen UKL-UPL
Apabila dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan ketidaktaatan pada usaha, maka akan diberlakukan empat sanksi administrasi yang ditebitkan Bupati Parimo, berdasarkan rekomendasi PPLH di lapangan.
“Mulai dari teguran tertulis, dan pemaksaan untuk melakukan perbaikan dengan jangka waktu tertentu. Selanjutnya, akan dilakukan pembekuan izin pada tahap tiga serta pancabutan izin ditahap keempat,” tegasnya.







Komentar