PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Iya hari ini kita sudah menandatangani MoU, antara Bupati sebagai kepala daerah, dengan saya sebagai Kajari Parimo,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikhwanul Saragih, SH, MH, di Parigi, Kamis 23 Februari 2023.
Baca Juga : Kejari Parimo Beberkan Penanganan Perkara Sepanjang 2022
Menurutnya, tujuan kerja sama dengan Pemda tersebut, berkaitan dengan beberapa proyek stategis yang ditetapkan oleh Bupati Parimo.
Sehingga, pelaksanaan proyek strategis tersebut mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan, agar sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Adanya MoU ini, dari Intel PPS, serta Datun sudah bisa melakukan pendampingan,” ujarnya.
Apabila di dalam perjalanannya, kata dia, ditemukan pelaksanaan proyek tetap bermasalah, akan ditindaklanjuti, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahkan, pihaknya akan melakukan pemutusan kerja sama, bila melihat ada kesalahan yang sifatnya berakibat hukum.
”Tetapi tidak serta merta kami melakukan pemutusan. Akan kami berikan peringatan terlebih dahulu, bahwasanya proyek tersebut melanggar hukum,” tukasnya.
Selain itu, dengan adanya MoU tersebut, Kejari Parimo akan memberikan pendampingan hukum ke Bupati Parimo bila mendapatkan gugatan, sebagai jaksa pengacara negara.
Baca Juga : Kejari Parimo Usut Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19
“Itu juga tidak serta merta, ada beberapa prosedur yang harus kita penuhi untuk menjadi jaksa pengacara negara,” pungkasnya.
Diketahui, MoU bidang perdata dan tata usaha negara ditandatangani langsung Bupati Parimo, H Samsurizal Tombolotutu dan Kejari Parimo, Ikhwanul Saragih, SH, MH, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Parimo, Kamis.












