PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, saat ini tengah mengusut dugaan penyimpangan realisasi dana Covid-19 di wilayah setempat.
Pengusutan tersebut, dilakukan Kejari Parimo dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Puskesmas, untuk kepentingan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
“Iyah, kami sedang melakukan pemeriksaan saksi dari beberapa Puskemas. Tapi masih sebatas Pulbaket,” ungkap Kasi Intel, Kejari Parimo, Irwanto, SH, di Parigi, Senin, 2 Januari 2023.
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Satu Terpidana Korupsi Pengelolaan BMD di Parimo
Menurutnya, Kejari Parimo telah mengundang sebanyak 9 Puskesmas, dan akan terus melanjutkan pemeriksaan secara bergilir hingga menuntaskan 23 Puskesmas di Kabupaten Parimo.
Namun sasaranya, kata dia, adalah Puskesmas yang mendapatkan realisasi anggaran Covid-19 terbesar di tahun tersebut.
“Seperti di wilayah Kasimbar, Ampibabo dan Sausu. Kita cek saja, sesuai data dari Dinas Kesehatan Parimo,” kata dia.
Dia menyebut, Kejari Parimo baru sebatas memastikan nominal anggaran yang diterima masing-masing tenaga kesehatan, Kepala Puskesmas, dan Dinas Kesehatan.
Berdasarkan penelusuran Kejari Parimo, dalam tenggang waktu Januari hingga Agustus di tahun tersebut, terjadi beberapa kali pencairan dana Covid-19. Hanya saja, Irwanto masih enggan merinci berapa nominal anggaran yang telah direalisasikan.
Dana tersebut, langsung ditransfer ke masing-masing rekening tenaga kesehatan di Puskesmas. Namun, ditarik kembali dan dikumpulkan ke surveilans kesehatan sebagai pengelola dana Covid-19.
“Kemudian, dana itu dibagikan berdasarkan kesepakatan mereka ke Kepala Puskesmas, dan pengelola sebagai pengambil kebijakan. Misalnya petugas loket, yang mendaftar pasien, dapat bagian juga,” jelasnya.
Baca Juga : Kejari Parimo Pastikan Berkas Perkara Bripka H Lengkap
Irwanto menambahkan, sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) tenaga kesehatan yang mendapatkan dana Covid-19 tersebut, berjumlah lima orang.
“Sementara, soal pembagian sekian persen itu, tidak diatur dalam regulasi yang ada,” pungkasnya.







Komentar