Kejari Parimo Beberkan Penanganan Perkara Sepanjang 2022

PARIMO, theopini.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah membeberkan penanganan perkara sepanjang 2022.  

“Di 2022, kami telah menangani sejumlah kasus mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pindana korupsi, serta berbagai capaian kinerja lainnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikhwanul Saragih, SH, MH, dalam konfrensi pers yang digelar di Kantor Kejari Parimo, Selasa, 10 Januari 2022.

Baca Juga : Kejari Parimo Usut Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19

Pada tindak pindana umum, kata dia, Kejari Parimo menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 196 perkara, dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi untuk penuntutan sebanyak 166 perkara.

Kemudian, secara keseluruhan telah dieksekusi sebanyak 168 perkara. Dengan rincian perkara tertinggi di 2022, yakni pencurian sebanyak 46 perkara, narkoba sebanyak 40, perlindungan anak 18 perkara, dan sisannya perkara tindak pindana umum lainnya.  

Selain itu, Kejari Parimo juga menanganani perkara penting, yang melibatkan anggota Kepolisian Resor (Polres) Parimo bernama Hendra, dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan. 

“Ditahun ini, kami juga mengajukan Restorative Justice sebanyak empat perkara, dan hanya tiga memenuhi ketentuan,” kata dia.

Pada tindak pindana khusus, lanjutnya, Kejari Parimo melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini, perkara tersebut masih ditangani dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, Kejari Parimo juga telah mengeksekusi terdakwa tindak pidana korupsi, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA), yakni Sugeng Salilama dan H Martoha pada Oktober 2022.

Pada penghujung tahun, pihaknya kembali mengeksekusi Rivani Makarama. Terdakwa, dinilainya, kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Kami juga telah mengeksekusi terdakwa dengan perkara yang sama dengan Rivani Makarama, yakni Zulfinacri Ahmad pada 6 Januari 2022. Yang bersangkutan juga sangat kooperatif,” bebernya.  

Dia mengatakan, Kejari Parimo juga telah mengajukan lelang tiga item barang bukti dan rampasan, yakni berupa tanah. Namun, baru dua item yang berhasil dilelang pada 2022.

Baca Juga : Kejari Parimo Siapkan 6 Jaksa Tangani Perkara Bripka H

Dalam capaian kinerja lainnya, Kejari Parimo mendapatkan peringkat kedua se Sulawesi Tengah setelah Kejari Palu, dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 950 juta lebih.

“Semoga tahun 2022 ini, kami akan maksimalkan lagi capaian kinerja terkait PNPB agar lebih meningkat,” pungkasnya.

Komentar