PARIMO, theopini.id – Sidang lanjutan perkara pembunuhan Erfaldi, warga Desa Tada, saat aksi demo tolak tambang PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinomobo Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negara Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Selasa, 28 Februari 2023.
Sidang tersebut, mengagendakan pembelaan terdakwa Bripka Hendra usai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) di persidangan sebelumnya.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Bripka Hendra 10 Tahun Penjara
Pada sidang kali ini, Bripka Hendra mengikuti jalannya persidangan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo.
Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu memberikan kesempatan kepada Bripka Hendra untuk mengajukan pembelaannya sendiri, meskipun sebelumnya telah disampaikan penasehat hukumnya.
Bripka Hendra dalam pembelaan mengutarakan penyesalannya tentang keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan dirinya membuang tembakan arah lurus ke depan.
Sementara, ia mengaku, saat proses BAP menyatakan membuang tembakan lurus ke atas. “Makanya, saya kaget. Lain yang saya sampaikan, dan lain termuat di BAP,” ungkapnya.
Bahkan, saat proses BAP yang dilakukan penyidik, Bripka Hendra mengaku tidak didampingi kuasa hukumnya, Tirtayasa Efendi, SH. MH.
“Sekali lagi yang mulia, saya tidak pernah melakukan hal tersebut. Bukan saya pelakunya,” tegasnya.
Dalam persidangan, Bripka H mengutarakan penderitaannya karena telah menjalani satu tahun proses hukum dalam perkara yang tidak pernah dilakukannya.
“Penderitaan atas hukuman yang tidak pernah saya lakukan ini, berdampak terhadap keluarga, khususnya anak dan istri saya,” kata dia.
Dia mengaku, menjalankan tugas berdasarkan surat perintah Polri, dengan sebaik-baiknya bukan karena ada niat lain.
“Selama ditetapkan sebagai anggota Polri, saya tidak pernah melukai orang lain. Apalagi membunuh, tidak pernah,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu mengatakan, perihal mengkonfrontir persoalan BAP tersebut telah lewat.
Baca Juga : Sidang Bripka H, Ahli Sebut Luka Tembak Erfaldi dari Jarak Dekat
Namun, apa yang telah disampaikan terdakwa tetap dipertimbangkan, dan dicatat dalam berita acara sidang.
“Jadi kita tidak punya waktu lagi mengkonfrontir,” tukasnya.
Usai pembelaan, Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan, pada Kamis, 2 Maret 2023 dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa Bripka Hendra.







Komentar