the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan

the OPINIbythe OPINI
17 Maret 2023
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Maret 2023
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat pemusnahaan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar, di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, pada Jum’at, 17 Maret 2023. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Lepas Ekspor Perdana ke Tiongkok, Anwar Hafid: Parimo Masuk Era Baru Perdagangan Durian

Minyak Kita Tembus HET di Pasar Palu, Satgas Bapanas Telusuri Rantai Distribusi

Kerajinan Tangan Jadi Motor UMKM, Mendagri: Jangan Anggap Remeh!

PEKANBARU, theopini.id – Kementerian Perdagangan (Kemenag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar, untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri, Jum’at, 17 Maret 2023.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, pada Jum’at, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Kemendag Perkuat Ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi

“Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Mendag Zulkifli Hasan, dalam keterangan resminya.

Dia menekankan, pemusnahan ini, merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pemusnahan ini, kata dia, juga merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

“Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini, dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tuturnya.

Zulkifli Hasan pun menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Ia berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Tangani Dugaan Kasus Impor Baja, Jampidsus Geleda Kemenperin

Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri, juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” tandasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BarangImpor#Kemedag#Mendag#perlindungankonsumen#ProdukDalamNegeri#UMKM
ShareSendTweet
Previous Post

5 Terduga Teroris di Sulteng Diamankan Densus 88

Next Post

Kendalikan Inflasi, Pemda dan Kejari Parimo Gelar Pasar Murah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

BERANI Tangkap Banyak, 16.800 Benih Nila Disalurkan untuk Pembudidaya Sigi

BERANI Tangkap Banyak, 16.800 Benih Nila Disalurkan untuk Pembudidaya Sigi

18 September 2026
300 Hektare Tuntas, Parimo Siapkan Penyaluran 200 Hektare Bibit Kelapa

300 Hektare Tuntas, Parimo Siapkan Penyaluran 200 Hektare Bibit Kelapa

18 September 2026
Bupati Erwin Dorong Perluasan Produk Investasi Parimo

Bupati Erwin Dorong Perluasan Produk Investasi Parimo

17 September 2026
Perkuat Ekonomi Daerah, Wagub Sulteng Ajak KADIN Dorong Investasi dan Hilirisasi

Perkuat Ekonomi Daerah, Wagub Sulteng Ajak KADIN Dorong Investasi dan Hilirisasi

17 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

15 September 2026

ARTIKEL TERKINI

95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

20 September 2026
Bupati Parimo Dorong Warga Laporkan Kondisi Darurat dan Aduan Pemerintahan Lewat 112

Bupati Parimo Dorong Warga Laporkan Kondisi Darurat dan Aduan Pemerintahan Lewat 112

20 September 2026
Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

20 September 2026
Bhayangkari Sulteng Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

Bhayangkari Sulteng Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

20 September 2026
MTQ ke-21 Moutong, Bupati Parimo Dorong Lahirnya Generasi Qurani

MTQ ke-21 Moutong, Bupati Parimo Dorong Lahirnya Generasi Qurani

20 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DAD dan Baitul Arkam Jadi Syarat Wajib Mahasiswa Unismuh Parigi

DAD dan Baitul Arkam Jadi Syarat Wajib Mahasiswa Unismuh Parigi

14 September 2026
Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan Dibahas DPRD Parimo

Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2026 Dibahas DPRD Parimo

16 September 2026
Maulid Akbar 1448 H, Pemda Parimo Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah SAW dan Perkuat Ukhuwah

Maulid Akbar 1448 H, Pemda Parimo Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah SAW dan Perkuat Ukhuwah

17 September 2026
Wabup Parimo Soroti Kenyamanan Sekolah, Minta Kepsek dan Guru Perkuat Komunikasi

Wabup Parimo Soroti Kenyamanan Sekolah, Minta Kepsek dan Guru Perkuat Komunikasi

18 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 33 km TimurLaut SARMI-PAPUA

19 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d