PEKANBARU, theopini.id – Kementerian Perdagangan (Kemenag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar, untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri, Jum’at, 17 Maret 2023.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, pada Jum’at, 17 Maret 2023.
Baca Juga: Kemendag Perkuat Ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi
“Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Mendag Zulkifli Hasan, dalam keterangan resminya.
Dia menekankan, pemusnahan ini, merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Pemusnahan ini, kata dia, juga merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
“Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini, dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tuturnya.
Zulkifli Hasan pun menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Ia berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Tangani Dugaan Kasus Impor Baja, Jampidsus Geleda Kemenperin
Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri, juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.
“Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” tandasnya.







Komentar