the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kemendag Tindak Tegas Perusahaan Penjual Robot Trading Tak Berizin

the OPINIbythe OPINI
28 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Kemendag Tindak Tegas Perusahaan Penjual Robot Trading Tak Berizin

PT DNA Pro Akademi menjual expert advisor/robot trading tak berizin, ditindak tegas Kemendag, Jum'at 28 Januari 2022. (Foto : Kemendag)

Baca Juga

Harga Cabai Melandai ke Rp50 Ribu, Daging Sapi Masih Bertahan Rp150 Ribu

Bupati Banggai Tanggung Selisih Harga, Pasar Murah Beri Diskon Langsung untuk Warga

Lepas Ekspor Perdana ke Tiongkok, Anwar Hafid: Parimo Masuk Era Baru Perdagangan Durian

Theopini – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas PT DNA Pro Akademi yang melakukan penjualan expert advisor/robot trading tak berizin di Jakarta, Jum’at 28 Januari 2022. Langkah tersebut, untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal.

“Penindakan itu dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti). Penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, Jum’at.

Dia mengatakan, PT DNA Pro Akademi menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, PT DNA Pro Akademi menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999, yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” tutur Pohan.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” ungkap Wisnu.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan, dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.

“Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” pungkasnya.

Laporan : Abdul Farid/**

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #investasiilegal#Kemendag#robottrading#Satgaswaspadainvestasi
Previous Post

Bahas Kenaikan Tarif Pajak, Sekda Zulfinasran: Kaji Semaksimal Mungkin

Next Post

Pascabanjir, Camat Balinggi Minta Perbaikan Fasilitas Rusak

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Gandeng FKUB Jaga Kerukunan dan Dukung Pemberantasan Narkoba

Kapolda Sulteng Gandeng FKUB Jaga Kerukunan dan Dukung Pemberantasan Narkoba

27 Oktober 2026
914 Personel Disiagakan, Operasi Aman Tinombala 2026 Antisipasi Karhutla di Sulteng

914 Personel Disiagakan, Operasi Aman Tinombala 2026 Antisipasi Karhutla di Sulteng

27 Oktober 2026
Polres Parimo Perkuat Deteksi Dini Karhutla, Libatkan Lintas Sektoral

Polres Parimo Perkuat Deteksi Dini Karhutla, Libatkan Lintas Sektoral

26 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Penegakan Hukum Humanis dalam Operasi Patuh Tinombala 2026

Kapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Penegakan Hukum Humanis dalam Operasi Patuh Tinombala 2026

26 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Ingatkan Pelajar SMAN 1 Palu soal SIM dan Bahaya Judi Online

Wakapolda Sulteng Ingatkan Pelajar SMAN 1 Palu soal SIM dan Bahaya Judi Online

26 Oktober 2026
Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

24 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

PT BMG Targetkan Revitalisasi SIKIM Kelapa Terpadu Mulai Januari 2027

PT BMG Targetkan Revitalisasi SIKIM Kelapa Terpadu Mulai Januari 2027

28 Oktober 2026
Dana Sharing 2027, Pemda Parimo Bidik Tambahan 60 Unit Bantuan Perumahan

Dana Sharing 2027, Pemda Parimo Bidik Tambahan 60 Unit Bantuan Perumahan

28 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 221 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

28 Oktober 2026
Bappelitbangda Parimo Dorong Penguatan UMKM dan Promosi Produk Lokal

Bappelitbangda Parimo Dorong Penguatan UMKM dan Promosi Produk Lokal

28 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 136 km BaratDaya GUNUNGKIDUL-DIY

27 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bawaslu Parimo Soroti Keanggotaan Ganda dan ASN di Partai Politik

Bawaslu Parimo Soroti Keanggotaan Ganda dan ASN di Partai Politik

22 Oktober 2026
Wagub Reny Usulkan Embarkasi Antara, Jemaah Haji Sulteng Tak Perlu Menginap di Balikpapan

Wagub Reny Usulkan Embarkasi Antara, Jemaah Haji Sulteng Tak Perlu Menginap di Balikpapan

21 Oktober 2026
Dugaan PETI Rio Pakava, Polres Donggala Dalami Peran Pengelola hingga Pemodal

Dugaan PETI Rio Pakava, Polres Donggala Dalami Peran Pengelola hingga Pemodal

24 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Penegakan Hukum Humanis dalam Operasi Patuh Tinombala 2026

Kapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Penegakan Hukum Humanis dalam Operasi Patuh Tinombala 2026

26 Oktober 2026
Kerja Sama dengan PT BMG, Disperindag Parimo Gelar Sosialisasi Pengembangan SIKIM Kelapa Terpadu

Kerja Sama dengan PT BMG, Disperindag Parimo Gelar Sosialisasi Pengembangan SIKIM Kelapa Terpadu

27 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d