the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kemendag Tindak Tegas Perusahaan Penjual Robot Trading Tak Berizin

the OPINIbythe OPINI
28 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Kemendag Tindak Tegas Perusahaan Penjual Robot Trading Tak Berizin

PT DNA Pro Akademi menjual expert advisor/robot trading tak berizin, ditindak tegas Kemendag, Jum'at 28 Januari 2022. (Foto : Kemendag)

Theopini – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas PT DNA Pro Akademi yang melakukan penjualan expert advisor/robot trading tak berizin di Jakarta, Jum’at 28 Januari 2022. Langkah tersebut, untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal.

“Penindakan itu dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti). Penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, Jum’at.

Dia mengatakan, PT DNA Pro Akademi menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, PT DNA Pro Akademi menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999, yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.

Baca Juga

Harga Cabai Melandai ke Rp50 Ribu, Daging Sapi Masih Bertahan Rp150 Ribu

Bupati Banggai Tanggung Selisih Harga, Pasar Murah Beri Diskon Langsung untuk Warga

Lepas Ekspor Perdana ke Tiongkok, Anwar Hafid: Parimo Masuk Era Baru Perdagangan Durian

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” tutur Pohan.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” ungkap Wisnu.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan, dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.

“Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” pungkasnya.

Laporan : Abdul Farid/**

Tags: #investasiilegal#Kemendag#robottrading#Satgaswaspadainvestasi
ShareSendTweet
Previous Post

Bahas Kenaikan Tarif Pajak, Sekda Zulfinasran: Kaji Semaksimal Mungkin

Next Post

Pascabanjir, Camat Balinggi Minta Perbaikan Fasilitas Rusak

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

7 Agustus 2026
Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

6 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

6 Agustus 2026
Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

5 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

5 Agustus 2026
Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

3 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

6 Agustus 2026
Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

7 Agustus 2026
Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

6 Agustus 2026
Reses di Kampal, DPRD Parimo Diminta Maksimalkan Infrastruktur Kota

Reses di Kampal, DPRD Parimo Diminta Maksimalkan Infrastruktur Kota

8 Agustus 2026
Gowes 22 KM, Kodam XXIII/Palaka Wira Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dan Budaya Hidup Sehat

Gowes 22 KM, Kodam XXIII/Palaka Wira Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dan Budaya Hidup Sehat

8 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In