PARIMO, theopini.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengaku kesulitan melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan Partai Politik (Parpol).
“Karena persyaratan Bacaleg yang masuk ke KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Sehingga kami sangat kesulitan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Parimo, Hj Fatmawati, di Parigi, Kamis, 11 Maret 2023.
Baca Juga: Bawaslu Parimo Minta Data Pemilih TMS Hasil Coklit ke KPU
Meskipun KPU, kata dia, telah memberikan akses ke Bawaslu se- Indonesia, namun fitur yang tampil dalam aplikasi SILON sangat terbatas.
Menurutnya, Bawaslu tidak dapat melibat persyaratan Bacaleg masuk dalam aplikasi SILON. Selain, jadwal tahapan dan bantuan.
“Kami sangat kesulitan melakukan penelitian terhadap berkas persyaratan Bacaleg yang diinput dalam aplikasi SILON,” tukasnya.
Sehingga, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, agar pengawasan dapat dilakukan dengan maksimal.
Fatmawati berharap, sulitnya pengawasan tersebut, tidak akan menjadi pemicu banjirnya sengketa Pemilu yang masuk di Bawaslu Parimo.
Saat ini, Bawaslu Parimo menerapkan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan Parpol.
Baca Juga: Target Raih 7 Kursi, NasDem Daftarkan 40 Bacaleg di KPU Parimo
“Pengawasan melekat tersebut, mulai dari pendaftaran hingga verifikasi administrasi,” kata dia.
Diketahui, sejak dibukanya tahapan pendaftaran Bacaleg, KPU Parimo baru menerima pendaftar dihari kesebelas, yang diawali PDI Perjuangan, disusul Partai Nasional Demokrasi (NasDem), dan berakhir dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).







Komentar