PARIMO, theopin.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengembalikan berkas pengajuan pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) karena tidak lengkap.
“Pengembalian ini, bukan menolak berkas Bacaleg Partai Gelora melainkan dikembalikan untuk diperbaiki,” kata Devisi Teknis, KPU Parimo, Ariyana Borahima, di Parigi, Minggu, 14 Mei 2023.
Baca Juga: Target Raih 7 Kursi, NasDem Daftarkan 40 Bacaleg di KPU Parimo
Berdasarkan aturan, kata dia, apabila Partai Politik (Parpol) terkendala dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), dapat menyerahkan berkas pencalonan secara manual.
Dia menjelaskan, berkas pencalonan tersebut, terdiri dari pengajuan Bacaleg, dan daftar nama Bacaleg.
“Namun pada kenyataannya Partai Gelora hanya membawa pengajuan Bacaleg ke KPU saat mendaftar,” imbuhnya.
Sehingga, KPU menilai berkas pencalonan Partai Gelora tidak lengkap, dan dikembalikan untuk diperbaiki dengan batas waktu hingga pukul 23.59 WITA (malam ini).
Dia menuturkan, sesuai penjelasan Partai Gelora, bahwa operator yang menangani penginputan data ke aplikasi SILON seluruhnya terpusat di Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Sehingga Partai Gelora di daerah mengalami kesulitan mengontrol berkas pencalonan Bacaleg-nya,” pungkasnya.
Pantauan media ini, Partai Gelora mendatangi kantor KPU Parimo sekira pukul 18.00 WITA, untuk mendaftarkan Bacaleg-nya.
Baca Juga: Hari ke-12, PSI Tunda Daftar Bacaleg ke KPU Parimo
Meskipun Partai Gelora telah berupaya meminta kebijakan kepada KPU dan Bawaslu Parimo, namun tak dapat dipenuhi.
Akhirnya, Partai Gelora menandatangi berita acara pengembalian berkas pencalonan Bacaleg, dan memastikan akan kembali ke KPU Parimo sebelum berakhirnya tahapan pendaftaran usai perbaikan.











