the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Morowali Ungkap TPPO, Muncikari dan 2 ABG Diamankan

the OPINIbythe OPINI
14 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Morowali Ungkap TPPO, Muncikari dan 2 ABG Diamankan

Ilustrasi (Foto : SinPo.id)

PARIMO, theopini.id – Polres Morowali, Sulawesi Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hasil operasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang tergabung tim Resmob dan Polsek Bahodopi.

Dalam operasi tersebut, mengamankan muncikari dan dua Anak Baru Gede (ABG) yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pengungkapan kasus ini, terjadi pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 22.30 WITA. 2 anak perempuan tersebut, diduga menjadi pekerja seks komersial di Kecamatan Bahodopi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Dicky Armana Surbakti, Rabu, 14 Juni 2023.

Baca Juga: Polres Subang Ungkap Kasus TPPO, Modusnya Penempatan Pekerja

Baca Juga

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Menurutnya, dua ABG sebagai korban dalam kasus tersebut, berinisial NA (17) dan AR (17). Keduanya diketahui berangkat dari Makassar menuju Kecamatan Bahodopi pada 1 Juni 2023.

Keduanya, telah sepakat untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) tanpa sepengetahuan orang tuanya.

“Untuk biaya perjalanan, kedua korban telah menggadaikan sepeda motor milik seorang mucikari dengan inisial DA (18),” ujarnya.

Setelah tiba di Kecamatan Bahodopi, DA menyewa dua kamar disalah satu penginapan dengan harga Rp250.000 per kamar per hari. Kemudian, sang muncikari menjajakan NA dan AR melalui aplikasi Michat, kepada pria hidung belang.

Dia menyebut, saat penggrebekan Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kondom serta satu unit ponsel yang digunakan mucikari, untuk menjajakan kedua korban.

“DA mengakui, dia yang mempekerjakan kedua korban sebagai PSK,” imbuhnya.

Dia mengatakan, perbuatan DA merupakan tindak pidana, yang melanggar undang-undang TPPO, dapat menjerat pelakunya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Morowali, lanjutnya, terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO ini.

Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, 3 Mahasiswa Palu Ditangkap Polisi

“Upaya penegakan hukum tegas dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak-anak dan perempuan dari eksploitasi serta perdagangan manusia,” tukasnya.

Dia mengimbau masyarakat, untuk ikut berperan serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap kasus serupa di wilayah Morowali.

Tags: #KabupatenMorowali#KasusTPPO#PolresMorowali#PolsekBahudopi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Jurnalis Palu Dibegal Payudara Saat Melintas di Hutan Kota Palu

Next Post

Perkuat Pariwisata, Pemprov Sulteng Dorong Pengembangan SI DEWI

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In