the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Subang Ungkap Kasus TPPO, Modusnya Penempatan Pekerja

the OPINIbythe OPINI
10 Juni 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Juni 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Polres Subang Ungkap Kasus TPPO, Modusnya Penempatan Pekerja

Kapolres Subang, AKBP Sumarni, menunjukan barang bukti paspor yang disita dari 2 pelaku kasus TPPO, Sabtu, 10 Juni 2023. (Foto : Istimewa)

SUBANG, theopini.id – Polres Subang, Jawa Barat menungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tidak sesuai prosedur atau Unprosedural ke Arab Saudi.

“Ada dua pelaku yang tangkap, inisial TC (43), warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, dan AQ (50), warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat,” kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, konfrensi pers, Sabtu, 10 Juni 2023.

Baca Juga: 3 Pengemudi Bus Positif Narkoba Ditemukan Saat Operasi Ketupat Tinombala

Modus operandi yang digunakan para tersangka, kata dia, di antaranya dengan cara menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji cukup besar di Arab Saudi.

Baca Juga

Kunjungi NTB, Baleg DPR RI Lakukan Pengayaan RUU Perubahan UU PPMI

Menteri P2MI Tegaskan Komitmen Pemerinah Lindungi PMI

Bocah yang Dilaporkan Hilang di Banggai, Ternyata Jadi Korban TPPO

Korban dari dua pelaku tersebut, yakni HR (44), warga Kecamatan Pamanukan, dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp 6.000.000 per bulan.

“Sebelum berangkat, korban diberikan uang fee (bonus) Rp 10.000.000. Tetapi sampai di Arab Saudi selama enam bulan tidak digaji, dan tinggal dipenampungan, tidak dipekerjakan,” ujarnya.

Korban akhirnya menghubungi keluarganya, dan melapor kasus tersebut ke Polres Subang. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Penyidik pun berhasil menangkap pelaku TC dan AQ terduga pelaku TPPO atau calo yang melaksanakan penempatan PMI secara illegal.

“Kedua pelaku perdagangan orang ini, terancam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tegasnya.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta.

Penyidik Sat Reskrim Polres Subang juga menyita barang bukti dari tangan kedua pelaku, berupa satu buah paspor korban, dan satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkoba dengan 18 Tersangka

“Alhamdulillah, korban HR sendiri saat ini telah dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia,” imbuhnya.

Kapolres Subang mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar dan masuk secara illegal.

Tags: #ArabSaudi#KabupatenSubang#KasusTPPO#PekerjaMigrasiIndonesia#PMI#PolresSubang#TindakPidanaPerdaganganOrang
ShareSendTweet
Previous Post

Kukuhkan Tim CISRT, Wakil Kepala BSSN Suntana Akan Berkunjung ke Sulteng

Next Post

Anleg Hanura Minta Perbankan Ringankan Kredit Korban Banjir

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026
BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026
Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

22 Juli 2026
DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

19 Juli 2026
Wagub Sulteng Minta OPD Benahi Data Penerima Bedah Rumah

Wagub Sulteng Minta OPD Benahi Data Penerima Bedah Rumah

20 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026
Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

21 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In