the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Subang Ungkap Kasus TPPO, Modusnya Penempatan Pekerja

the OPINIbythe OPINI
10 Juni 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Juni 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Polres Subang Ungkap Kasus TPPO, Modusnya Penempatan Pekerja

Kapolres Subang, AKBP Sumarni, menunjukan barang bukti paspor yang disita dari 2 pelaku kasus TPPO, Sabtu, 10 Juni 2023. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Kunjungi NTB, Baleg DPR RI Lakukan Pengayaan RUU Perubahan UU PPMI

Menteri P2MI Tegaskan Komitmen Pemerinah Lindungi PMI

Bocah yang Dilaporkan Hilang di Banggai, Ternyata Jadi Korban TPPO

SUBANG, theopini.id – Polres Subang, Jawa Barat menungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tidak sesuai prosedur atau Unprosedural ke Arab Saudi.

“Ada dua pelaku yang tangkap, inisial TC (43), warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, dan AQ (50), warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat,” kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, konfrensi pers, Sabtu, 10 Juni 2023.

Baca Juga: 3 Pengemudi Bus Positif Narkoba Ditemukan Saat Operasi Ketupat Tinombala

Modus operandi yang digunakan para tersangka, kata dia, di antaranya dengan cara menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji cukup besar di Arab Saudi.

Korban dari dua pelaku tersebut, yakni HR (44), warga Kecamatan Pamanukan, dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp 6.000.000 per bulan.

“Sebelum berangkat, korban diberikan uang fee (bonus) Rp 10.000.000. Tetapi sampai di Arab Saudi selama enam bulan tidak digaji, dan tinggal dipenampungan, tidak dipekerjakan,” ujarnya.

Korban akhirnya menghubungi keluarganya, dan melapor kasus tersebut ke Polres Subang. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Penyidik pun berhasil menangkap pelaku TC dan AQ terduga pelaku TPPO atau calo yang melaksanakan penempatan PMI secara illegal.

“Kedua pelaku perdagangan orang ini, terancam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tegasnya.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta.

Penyidik Sat Reskrim Polres Subang juga menyita barang bukti dari tangan kedua pelaku, berupa satu buah paspor korban, dan satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkoba dengan 18 Tersangka

“Alhamdulillah, korban HR sendiri saat ini telah dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia,” imbuhnya.

Kapolres Subang mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar dan masuk secara illegal.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #ArabSaudi#KabupatenSubang#KasusTPPO#PekerjaMigrasiIndonesia#PMI#PolresSubang#TindakPidanaPerdaganganOrang
Previous Post

Kukuhkan Tim CISRT, Wakil Kepala BSSN Suntana Akan Berkunjung ke Sulteng

Next Post

Anleg Hanura Minta Perbankan Ringankan Kredit Korban Banjir

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

24 Oktober 2026
Dugaan PETI Rio Pakava, Polres Donggala Dalami Peran Pengelola hingga Pemodal

Dugaan PETI Rio Pakava, Polres Donggala Dalami Peran Pengelola hingga Pemodal

24 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

23 Oktober 2026
Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

22 Oktober 2026
RSIA Defina Parimo Minta Distribusi Solar Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

RSIA Defina Parimo Minta Distribusi Solar Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

22 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

24 Oktober 2026
Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

24 Oktober 2026
Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

24 Oktober 2026
Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

24 Oktober 2026
Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

24 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dugaan PETI Rio Pakava, Polres Donggala Dalami Peran Pengelola hingga Pemodal

Dugaan PETI Rio Pakava, Polres Donggala Dalami Peran Pengelola hingga Pemodal

24 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Pastikan Keamanan dan Hak Warga Binaan di Rutan Dittahti

Wakapolda Sulteng Pastikan Keamanan dan Hak Warga Binaan di Rutan Dittahti

24 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

22 Oktober 2026
Parimo Perluas Seragam Gratis, 2.380 Siswa MTs Jadi Sasaran

Parimo Perluas Seragam Gratis, 2.380 Siswa MTs Jadi Sasaran

20 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d