Polres Subang Ungkap Kasus TPPO, Modusnya Penempatan Pekerja

SUBANG, theopini.idPolres Subang, Jawa Barat menungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tidak sesuai prosedur atau Unprosedural ke Arab Saudi.

“Ada dua pelaku yang tangkap, inisial TC (43), warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, dan AQ (50), warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat,” kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, konfrensi pers, Sabtu, 10 Juni 2023.

Baca Juga: 3 Pengemudi Bus Positif Narkoba Ditemukan Saat Operasi Ketupat Tinombala

Modus operandi yang digunakan para tersangka, kata dia, di antaranya dengan cara menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji cukup besar di Arab Saudi.

Korban dari dua pelaku tersebut, yakni HR (44), warga Kecamatan Pamanukan, dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp 6.000.000 per bulan.

BACA JUGA:  Kunjungan Audit GACC, Apdurin Parimo Optimis Protokol Ekspor Durian Terpenuhi

“Sebelum berangkat, korban diberikan uang fee (bonus) Rp 10.000.000. Tetapi sampai di Arab Saudi selama enam bulan tidak digaji, dan tinggal dipenampungan, tidak dipekerjakan,” ujarnya.

Korban akhirnya menghubungi keluarganya, dan melapor kasus tersebut ke Polres Subang. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Penyidik pun berhasil menangkap pelaku TC dan AQ terduga pelaku TPPO atau calo yang melaksanakan penempatan PMI secara illegal.

“Kedua pelaku perdagangan orang ini, terancam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ketua PMI Sulteng Dorong Parimo Bangun UDD

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta.

Penyidik Sat Reskrim Polres Subang juga menyita barang bukti dari tangan kedua pelaku, berupa satu buah paspor korban, dan satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkoba dengan 18 Tersangka

“Alhamdulillah, korban HR sendiri saat ini telah dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia,” imbuhnya.

Kapolres Subang mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar dan masuk secara illegal.

Komentar