PARIMO, theopini.id – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, AKBP Yudy Arto Wiyono, meminta masyarakat melapor bila merasa diancam, ditekan fisik atau mendapat tindakan melanggar hukum dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan PT Anugrah Teknik Industri (ATI).
“Kalau saja, ada ancaman, tekanan fisik, laporkan ke Kepolisian. Saya sampaikan ke para perwakilan dari lima desa, saat menghadiri audiance di DPRD Parimo,” tegas Kapolres, di Parigi, Sabtu, 1 Juli 2023.
Baca Juga: Pro Kontra PT ATI di Parimo, Kebun Warga Ditawar Rp 12 Ribu per Meter
Menurutnya, di Kecamatan Siniu memang telah terjadi pro kontra di masyarakat atas hadirnya PT ATI, dalam bentuk pemasangan spanduk dari kedua belah pihak.
Kondisi itu, dinilainya, menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat. Namun, telah ditindaklanjuti, dengan meminta warga menurunkan, dan menyerahkan spanduk ke Kepolisian setempat.
“Saya sudah perintahkan Kapolsek, bersama anggota untuk melepas spanduk-spanduk itu. Jangan sampai karena masalah itu, terjadi provokasi maupun hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di sana,” tukasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Polres Parimo pun akan memfasilitasi perwakilan dari lima desa di Kecamatan Siniu, untuk bertemu dengan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, DPRD dan PT ATI.
Pada pertemuan itu, para perwakilan dapat menyampaikan berbagai keluhannya secara langsung kepada pihak-pihak terkait, atas pembebasan lahan yang dilakukan PT ATI.
“Sehingga, pemerintah dan perusahaan pun tahu apa permasalahannya, agar mendapatkan solusi,” imbuhnya.
Selain itu, pertemuan yang difasilitasi Polres Parimo tersebut, akan memperjelas legalitas dari PT ATI. Sebab, pihaknya akan berupaya menghadirikan OPD terkait dari lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Soal legalitas ini, bukan menjadi kapasitas Polri. Makanya, akan disampaikan OPD terkait, ataupun pihak perusahaan langsung,” ujarnya.
Hanya saja, Kapolres belum bisa memastikan, kapan pertemuan itu akan digelar. Sebab, Pemda Parimo masih fokus pada pelaksanaan Festival Durian Internasional, yang akan dilaksanakan pada 4-6 Juli 2023.
“Pertemuan ini, Polri hanya mengkomunikasikan saja. Nanti yang mengundang dalam pertemuan itu, ialah Pemda Parimo sendiri,” pungkasnya.
Baca Juga: Soal Pro Kontra PT ATI di Parimo, Begini Penjelasan Camat Siniu
Diketahui, berdasarkan Nomor Izin Berusaha (NIB) 0808220062299, PT ATI yang beralamat kantor di Pondok Indah Office Tower 2, Lantai 11, Desa/Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, akan membangun kawasan industry di Kabupaten Parimo.
Kawasan industri tersebut, berlokasi di Desa Siniu, Desa Silanga, Desa Towera, Desa Siniu Sayogindano, dan Desa Toraranga, Kecamatan Siniu.







Komentar