Pelaku Usaha Sawit Wajib Lakukan Pelaporan Mandiri Melalui SIPERIBUN

PALANGKARAYA, theopini.id Kementerian Pertanian (Kementan) menekankan, pelaku usaha kelapa sawit wajib melakukan pelaporan melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) sesuai ketentuan.

“Setiap perusahaan perkebunan wajib melakukan pelaporan mandiri (self-reporting) dalam periode 3 Juli 2023 sampai tanggal 3 Agustus 2023 melalui aplikasi SIPERIBUN,” ujar Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, pada Sosialisasi self reporting di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis, 6 Juli 2023.

Baca Juga: Kementan Genjot Pangan Lokal Aneka Tepung Gluten Free

Ia menjelaskan, Self-Reporting SIPERIBUN sangat penting, karena sebagai bentuk upaya mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional, sebagai instrumen pengendalian perizinan usaha perkebunan.

Selain itu, sebagai fasilitas koordinasi antara kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Sehingga, dalam periode ini, dilakukan sosialisasi self-reporting di Provinsi Kalimatan Tengah, Riau dan Sumatera Utara.

“Untuk itu, diharapkan seluruh pelaku usaha kelapa sawit dapat segera melakukan pelaporan dengan baik dan semakin transparan, sesuai ketentuan,” jelasnya.

Andi Nur Alam juag menyebut, Satgas dengan tegas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki.

Sebab, dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan atau korporasi di sektor kelapa sawit.

“Aplikasi SIPERIBUN siap menjadi portal pelaporan dan mendukung perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit. Setiap perusahaan atau korporasi perkebunan harus memiliki akun,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki peran penting dalam pengawalan pelaporan mandiri dan monitoring pelaporan perkembangan usaha di SIPERIBUN.

Bahkan, dinas yang membidangi perkebunan provinsi dan kabupaten/kota akan memilik hak akses ke SIPERIBUN.

Baca Juga: 52 Petani Dilatih Budidaya Kelapa Sawit

Sehingga, untuk memudahkan pengawasan, SIPERIBUN akan menampilkan rangkuman laporan tingkat kepatuhan pengisian dari masing-masing perusahaan.

“Selain itu, aplikasi ini telah dilengkapi analisis geospasial izin lokasi, izin usaha perkebunan dan hak guna usaha. Fitur ini yang akan mendukung overlay spasial penyelesaian tumpang tindih kepemilikan lahan atau izin perkebunan,” terangnya.

Komentar