BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah, berhasil meringkus dua pemuda yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sekira pukul 16.00 WITA, Kamis, 27 Juli 2023.
“Penangkapan tersebut, berawal dari informasi yang diterima Tim Sat Narkoba, tentang adanya pengendara sepeda motor Yamaha Mio M3, warna hitam bis coklat DN 2728 RP yang dicurigai membawa narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Muhammad Kasim, dalam keterangan resminya, Jum’at, 28 Juli 2023.
Baca Juga: Polres Banggai Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Luwuk
Informasi tersebut, kata dia, langsung ditindaklanjuti, dengan menghentikan kendaraan terduga tersangka saat melintas di Jalan P. Seram Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan.
Kemudian, pihaknya pun langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat sekitar. Hasilnya, ditemukan 1 bungkus sachet kecil berbentuk serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Barang harap itu, ditemukan di dalam bekas pembungkus rokok milik YA (30) warga G. Klabat Kelurahan Soho, Luwuk,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, YA disuruh membeli paket narkoba seharga Rp400 ribu, oleh rekannya inisial AA (31), warga Desa Serese Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai.
Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke indekos AA di kompleks Rajawali, jalan Prof. Muh. Yamin, Luwuk.
Baca Juga: Polres Banggai Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan
“AA mengakui, bahwa ia telah menyusuh YA untuk membeli sabu-sabu,” imbuhnya.
Saat ini, duanya telah diamankan di Polres Banggai untuk pemeriksaan, bersama barang bukti satu unit sepeda motor, satu buah handphone dan satu sachet sabu seberat 0,45 gram.







Komentar