PALU, theopini.id – Kuasa hukum R, korban asusila 11 pelaku yang merasa kecewa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, karena tak menginformasikan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Parigi, mengungkap adanya kejanggalan.
“Kami sedikit merasa kecewa. Kenapa? Karena, tidak ada koordinasi yang baik, antar pihak-pihak yang mengawal kasus ini. Setidak-tidaknya dari pihak Kejaksaan,” ungkap salah satu Kuasa Hukum, Ito Lowputra, dalam konfrensi pers, di Palu, Kamis malam, 24 Agustus 2023.
Baca Juga: Kejari Parimo Telah Limpahkan Kasus Asusila 11 Pelaku ke Pengadilan
Ia berpikir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengetahui, bahwa kasus asusila 11 pelaku telah dikawal oleh sejumlah pihak dan sempat viral disejumlah media masa.
Seperti kehadiran kuasa hukum Hotman Pasir 199, yang membantu korban. Sehingga, pihaknya merasa berhak mendapatkan informasi tentang proses penanganan kasus tersebut.
Meskipun secara prosedur, persidangan peradilan anak digelar secara tertutup oleh pengadilan. “Setidaknya dengan informasi, kami bisa mengawal. Apakah prosesnya sudah tepat?,” kata dia.
Ito menyebut, baru mengetahui jadwal sidang kasus asusila 11 pelaku itu, ketika pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkonfirmasi akan hadir membantu korban, dalam persidangan pekan depan, di Parigi.
Sehingga, dapat dipastikan pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Parigi.
Buktinya, telah dimuat jadwal sidang perdana pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Parigi, dengan tiga nomor perkara registrasi 125/Pid.Sus/2023/PN Prg, 126/Pid.Sus/2023/PN Prg dan 127/Pid.Sus/2023/PN Prg.
“Tiga nomor perkara yang dijadwalkan sidang perdananya pada Rabu, 23 Agustus 2023 itu, merupakan berkas perkara yang lebih dulu dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” imbuhnya.
Untungnya, persidangan perdana ditunda karena berdasarkan informasi, salah satu Majelis Hakim tidak berada di tempat, dan diagendakan kembali pada dua pekan ke depan.
Bagi pihaknya, hal itu penting diinformasikan. Sebab, dari sidang perdana, kuasa hukum bisa memiliki gambaran dakwaan yang akan dibacakan JPU.
“Berapa sih hukumannya? Paling tidak konfirmasi. Tugas kami sebenarnya bukan merecoki, tetapi membantu mengawal, agar proses ini bisa berjalan dengan baik,” tukasnya.
Ito juga mengutarakan beberapa spekulasi, yakni adanya seseorang yang mengawal kasus tersebut. Meskipun belum dapat dipastian kebenaran kabar itu, tapi disinyalir telah melakukan dialog-dialog tertentu dengan pihak tersangka.
“Kabar yang kami dengar seperti itu. Cuman kami nggak bisa konfirmasi, karena kami belum tahu. Harapanya tidak sampai ke sana,” bebernya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Berharap Berkas Perkara Pelaku Asusila di Parimo Segera P21
Dia berharap, adanya integritas dari JPU untuk membantu memperjelas pengawalan kasus tersebut. Sebab, pihaknya akan terus mengkonformasi, bila penanganan dilakukan terkesan diam-diam.
“Jangankan kami, mungkin masyarakat juga akan menciptakan opini sendiri,” pungkasnya.

Komentar