15 Parpol Ajukan Perubahan Bacaleg ke KPU Parimo

PARIMO, theopini.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyebut terdapat 15 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, yang mengajukan perubahan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

“Alasan perubahan Bacaleg, tidak kami ketahui. Karena tidak menjadi kewajiban bagi Parpol untuk menyampaikan hal itu,” kata Devisi Teknis, KPU Parimo, Ariyana Borahima, di Parigi, Kamis, 5 Oktober 2023.

Baca Juga: Hari Terakhir Perbaikan, 16 Parpol Bergantian Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU

Menurutnya, syarat pengajuan perubahan tersebut, sama seperti saat proses pendaftaran awal. Di mana, Parpol harus terlebih dahulu mengunggah berkas persyaratan Bacaleg pengganti ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Kemudian, masing-masing Parpol yang mengajukan perubahan Bacaleg, wajib mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dan selanjutnya diserahkan ke KPU setempat.

“Salah satu Parpol yang mengajukan, adalah Partai Bulan Bintang (PBB). Kami terima pada 3 Oktober 2023,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, tahapan Pemilu 2024 telah masuk pada proses verifikasi administrasi, yang dimulai sejak 4-18 oktober 2023,”

Dalam tahapan ini, KPU Parimo melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas Bacaleg yang diajukan Parpol untuk mengganti calon sebelumnya.

Baca Juga: Tetapkan 599 Bacaleg, KPU Parimo Minta Masyarakat Cermati DCS

Kemudian, mengecek kembali perbaikan berkas persyaratan Bacaleg, misalnya berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang harus diunggah ke aplikasi SILON.

“Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sesuai tahapan akan dilakukan pada 3 November 2023. Sementara pengumumannya pada 4 November 2023, hanya satu hari,” pungkasnya.   

Komentar